REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi membubarkan Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) untuk mempercepat perizinan terkait tata ruang. Menurut Gubernur Jabar Ahmad Heryawan pembubaran lembaga ad hoc tersebut agar proses perizinan terkait tambang, tata ruang dan pemanfaatan kawasan metropolitan hingga kawasan Bandung Utara (KBU) relatif lebih cepat.
"BKPRD resmi dibubarkan, tugasnya dikelola oleh Dinas terkait tata ruang, Bina Marga dan Tata Ruang," ujar Ahmad Heryawan kepada wartawan di Bandung, Kamis (1/2).
Menurut Aher, pembubaran ini sejalan dengan hal yang dilakukan oleh pusat. Sebab, Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional pun dibubarkan. Selain itu permintaan Pusat agar daerah mempermudah perizinan dan investasi menjadi pertimbangan utama. Pilihan kita dua dibubarkan atau tidak, kita pilih bubarkan, katanya.
Aher menilai, pembubaran BKPRD yang awalnya dipimpin oleh Wakil Gubernur ini merupakan langkah tepat. Sebab, dalam dua bulan terakhir ada sekitar 250 izin terkait tata ruang yang tertahan. Ia mengaku, lambatnya penerbitan izin karena ada situasi transisi dari pembubaran ke dinas teknis.
"Sekarang yang terhambat itu semua sudah diselesaikan seluruhnya, lebih cepat," katanya.
Selama ini, kata dia, peran BKPRD memang efektif dalam membahas perizinan terkait tata ruang. Karena, sejumlah pejabat dinas terkait rajin menggelar pleno. Namun, para pejabat tersebut kerap memilih tugas struktural di masing-masing kantornya diluar BKPRD. Sehingga, akan menjadi hambatan bagi laju BKPRD.
Sementara Sekda Jabar, Iwa Karniwa berharap setelah dibubarkannya BKPRD maka tingkat kepercayaan dunia usaha pada provinsi tersebut akan semakin naik. Hal ini, ditandai dengan makin tingginya arus investasi baik dari luar maupun lokal.
Namun, Iwa meminta agar dinas terkait tetap bersikap tegas dan memproses sesuai aturan terkait pengajuan izin yang masuk. Karena, pengajuan perizinan yang cacat persyaratan dan tidak mematuhi aturan lebih baik ditolak sejak awal agar tidak membuat pemohon mencari celah untuk diloloskan.
Iwa pun meminta, agar dinas terkait tidak menjadikan pembubaran BKPRD sebagai kesempatan bermain mata antara pemohon dan aparatur sipil negara. Karena, ada risiko hukum yang menunggu jika praktek suap dilakukan.