Kamis 01 Feb 2018 11:02 WIB

Pemuda Muhammadiyah: Negara Berhak Menghukum Kampanye LGBT

Kalau demonstratif, ganjil, dia mengampanyekan, negara berhak menghukum.

Rep: Novita Intan/ Red: Andi Nur Aminah
Dahnil Anzar Simanjuntak
Foto: dok. Pribadi
Dahnil Anzar Simanjuntak

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Isu hukuman pidana bagi lesbian, gay, bisexual dan transgender (LGBT) menuai polemik. Permasalahan muncul ketika pihak yang mengampanyekan LGBT.

Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak menilai pihak yang mengampanyekan LGBT bisa dikenai hukuman. "Terutama yang mereka sadar mereka sakit, yang menjadi permasalahan ketika mereka tidak sadar mereka sakit kemudian mereka mendemonstrasikan penyakit mereka dengan kampanye, penyebaran dan itu yang menjadi masalah," ujarnya kepada Republika.co.id, Jakarta, Kamis (1/2).

"Yang jelas kalau demonstratif, ganjil, dia mengampanyekan, negara berhak menghukum. Poinnya selama mereka melakukan demonstrasi, kampanye," kata Dahnil

Hal ini, Dahnil mengatakan, sama halnya seperti heteroseks yang melakukan seks bebas di muka publik. Karena, menurutnya, negara Indonesia melarang praktik seks bebas. "Seks bebas bagi kita masuk bukan bagian dari nilai kita dan itu yang terus dikampanyekan sebagai bagian perlawanan kebudayaan," kata Dahnil.

Dahnil meminta ada perlindungan dan bimbingan bagi pihak yang sadar perilakunya menyimpang. "Bagi mereka yang perlu dilindungi, dalam arti adalah hak-hak mereka sebagai warga negara, mereka perlu dibina terutama mereka yang memang sadar mereka sakit," ujarnya.

Soal RUU KUHP yang mewacanakan perluasan pasal perzinaan dan pencabulan untuk memasukkan LGBT di dalamnya, Dahnil enggan berkomentar. "Yang jelas LGBT menjadi masalah serius bagi Indonesia dan perlu ada instrumen yang bisa menghukum mereka karena secara demonstratif mempraktikkan LGBT itu," ungkapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement