REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara, mengatakan akun media sosial (medsos) yang terbukti menyebarkan hoaks selama proses Pilkada serentak 2018 akan ditutup. Penindakan ini, kata Rudi, akan direkomendasikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Menurut Rudi, sebaran berita bohong atau hoaks, fitnah dan unsur SARA merupakan bentuk-bentuk pelanggaran Pilkada lewat medsos. "Jika nanti dalam Pilkada ada akun-akun yang melanggar aturan dalam regulasi Pilkada, maka tolong lakukan penindakan," ujar Rudi di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (31/1).
Penindakan ini, lanjut dia, bisa dilakukan atas rekomendasi oleh Bawaslu. Pada Rabu, Bawaslu, KPU, Kemenkominfo dan sembilan penyedia layanan (plaform) medsos melakukan deklarasi untuk bekerja sama dalam mengawasi akun-akun medsos.
Menkominfo Rudiantara (kiri),Ketua Bawaslu Abhan (tengah) dan Ketua KPU Arief Budiman menunjukan nota penandatanganan kesepakatan aksi di Kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu (31/1).
Pengawasan ini terkait dengan Pilkada 2018 di mana potensi sebaran informasi hoaks, ujaran kebencian dan SARA diprediksi sangat marak. Adapun sembilan platform yang ikut menandatangani kesepakatan adalah Google Indonesia, Facebook Indonesia, Twitter Indonesia, Telegram Indonesia, BBM Indonesia, Line Indonesia, BIGO Live Indonesia, Live Me Indonesia dan METUBE.
Dengan adanya kerja sama ini, lanjut Rudi, pemerintah berharap ada ketegasan dalam menertibkan akun-akun medos yang melakukan pelanggaran Pilkada. Sebab, sebelumnya, kata dia rekomendasi dari Bawaslu untuk menutup akun-akun bermuatan hoaks belum sepenuhnya ditindaklanjuti.
"Biasanya masih suka membandel, kami minta akun-akun itu untuk di takedown (tutup), malah tidak dilakukan. Jadi tolong setelah ini segera tutup saja jika ada yang melanggar aturan Pilkada," tegas Rudi.