Rabu 31 Jan 2018 14:52 WIB

Bawaslu: Kerawanan Medsos di 12 Provinsi Tinggi Saat Pilkada

Dua di antara provinsi tersebut adalah Jawa Barat (Jabar) dan Jawa Timur (Jatim).

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Andri Saubani
Menkominfo Rudiantara (kedua kiri),Ketua Bawaslu Abhan (kedua kiri),Ketua KPU Arief Budiman (kanan) melakukan penandatanganan nota kesepakatan aksi disaksikan Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Mayjen TNI Djoko Setiadi (kiri) di Kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu (31/1).
Foto: Republika/Prayogi
Menkominfo Rudiantara (kedua kiri),Ketua Bawaslu Abhan (kedua kiri),Ketua KPU Arief Budiman (kanan) melakukan penandatanganan nota kesepakatan aksi disaksikan Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Mayjen TNI Djoko Setiadi (kiri) di Kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu (31/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Abhan, mengungkapkan, ada 12 provinsi dengan kerawanan penggunaan media sosial (medsos) tertinggi dalam Pilkada 2018. Dua di antara provinsi tersebut adalah Jawa Barat (Jabar) dan Jawa Timur (Jatim).

Menurut Abhan, penentuan 12 provinsi tersebut berdasarkan analisis pada indeks kerawanan Pilkada (IKP) 2018. "Ada 12 provinsi dengan penggunaan medsos yang paling tinggi. Ke-12 provinsi ini juga memiliki potensi kerawanan penggunaan medsos yang tertinggi," ujar Abhan kepada wartawan di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (31/1).

Adapun 12 provinsi tersebut yakni Sumatra Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB), Sumatra Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Maluku, Maluku Utara, Riau, Jawa Barat, JawaTimur, Bali, dan Sulawesi Tenggara. Selanjutnya, ada lima provinsi dengan tingkat kerawanan sedang dalam penggunaan medsos, yakni Papua, Lampung, Jawa Tengah, Nusa Tenggara Timur, dan Sulawesi Selatan.

Abhan melanjutkan, ada 38 kabupaten/kota dengan status penggunaan medsos yang juga rawan. Dua kabupaten dengan tingkat kerawanan paling tinggi yakni Kabupaten Tabalong (Kalimantan Selatan) dan Kabupaten Konawe (Sulawesi Tenggara).

Abhan menuturkan, kerawanan yang dimaksud merujuk pada sebaran informasi hoaks, SARA dan ujaran kebencian lewat medsos. Bentuk-bentuk ujaran kebencian ini berpotensi berujung kepada pelanggaran pilkada.

Pada Rabu, Bawaslu bersama Kemenkominfo, KPU dan sembilan platform medsos melakukan penandatanganan kesepakatan Internet Indonesia Lawan Hoaks Pilkada 2018. Dalam kesepakatan tersebut, beberapa pihak sepakat melakukan pengawasan konten medsos selama pilkada mendatang. Sembilan platform itu adalah Google Indonesia, Facebook Indonesia, Twitter Indonesia, Telegram Indonesia, BBM Indonesia, Line Indonesia, BIGO Live Indonesia, Live Me Indonesia, dan METUBE.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement