Rabu 31 Jan 2018 14:20 WIB

KPK Periksa Setnov Sebagai Saksi Anang Sugiana

KPK kembali memeriksa Setnov dalam kasus tindak pidana korupsi KTP-el.

Terdakwa kasus korupsi pengadaan KTP elektronik Setya Novanto saat mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/1).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Terdakwa kasus korupsi pengadaan KTP elektronik Setya Novanto saat mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Setya Novanto dalam kasus penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). Mantan Ketua Umum Golkar itu diperisa sebagai saksi untuk Anang Sugiana Sudihardjo.

"Setya Novanto diperiksa sebagai saksi untuk Anang Sugiana Sudihardjo," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (31/1).

Terdakwa perkara korupsi KTP-e itu sudah tiba di gedung KPK sekitar pukul 12.45 WIB untuk menjalani pemeriksaan. Nama Novanto sendiri tidak tercantum dalam jadwal pemeriksaan yang dikeluarkan KPK pada Rabu.

Sebelumnya, mantan Ketua Umum Partai Golkar itu juga telah diperiksa sebagai saksi untuk Anang Sugiana pada Selasa (30/1).

Terkait pemeriksaan tersebut, KPK masih mendalami pertemuan antara Setya Novanto dengan Anang Sugiana Sudihardjo soal proyek pengadaan KTP-e.

"Penyidik masih membutuhkan konfirmasi lebih lanjut beberapa rangkaian peristiwa yang diduga diketahui Setya Novanto terkait proyek KTP-e ini, baik pertemuan ataupun dugaan aliran dana dan juga proses pembahasan lain yang diketahui oleh bersangkutan," ucap Febri.

Anang Sugiana Sudihardjo merupakan Direktur Utama PT Quadra Solution yang ditetapkan sebagai tersangka kasus KTP-e pada 27 September 2017.

PT Quadra Solution merupakan salah satu perusahaan yang tergabung dalam konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) sebagai pelaksana proyek KTP-elektronik (KTP-e) yang terdiri dari Perum PNRI, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo, dan PT Sandipala Artha Putra.

Anang Sugiana Sudihardjo diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena kedudukannya atau jabatannya sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam paket pengadaan KTP-e pada Kemendagri.

Indikasi peran Anang Sugiana Sudihardjo terkait kasus itu antara lain diduga dilakukan bersama-sama dengan Setya Novanto, Andi Agusitnus alias Andi Narogong, Irman dan Sugiharto dan kawan-kawan.

Anang Sugiana Sudihardjo diduga berperan dalam penyerahan uang terhadap Setya Novanto dan sejumlah anggota DPR RI melalui Andi Agustinus alias Andi Narogong terkait dengan proyek KTP-e.

Anang Sugiana Sudihardjo disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement