Rabu 31 Jan 2018 13:55 WIB

Akun Medsos Penyebar Hoaks Pilkada Harus Ditindak

selama ini masih banyak akun-akun medsos penyebar hoaks yang tidak ditindak.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Andi Nur Aminah
Menkominfo Rudiantara memberikan sambutan pada acara penandatanganan nota kesepakatan aksi di Kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu (31/1).
Foto: Republika/Prayogi
Menkominfo Rudiantara memberikan sambutan pada acara penandatanganan nota kesepakatan aksi di Kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu (31/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara, mengatakan, akun media sosial (medsos) yang melakukan pelanggaran di Pilkada 2018 harus ditindak tegas. Pemerintah, penyelenggara pemilu dan penyedia layanan medsos telah menyepakati pengawasan terhadap akun-akun medsos selama proses Pilkada mendatang.

Menurut Rudiantara, salah satu bentuk pelanggaran yang bisa dilakukan lewat medsos adalah penyebaran informasi hoaks. "Jika nanti dalam Pilkada ada akun-akun yang melanggar aturan dalam regulasi Pilkada, tolong lakukan penindakan," ujar Rudiantara di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (31/1).

Penindakan ini, Rudi mengatakan, harus lebih tegas dan tertib. Mengingat selama ini masih banyak akun-akun medsos penyebar hoaks yang tidak ditindak. "Biasanya masih suka membandel, kami minta akun-akun itu untuk di-takedown, malah tidak dilakukan. Jadi tolong setelah ini segera takedown yang melanggar aturan Pilkada," tegas Rudi.

Pada Rabu, Kemenkominfo, Bawaslu dan KPU melakukan penandatanganan kesepakatan Internet Indonesia Lawan Hoaks Pilkada 2018. Dalam kesepakatan tersebut, pemerintah dan penyelenggara pemilu sepakat melakukan pengawasan konten medsos bersama sembilan platform penyedia layanan medsos.

Sembilan platform itu yakni Google Indonesia, Facebook Indonesia, Twitter Indonesia, Telegram Indonesia, BBM Indonesia, Line Indonesia, BIGO Live Indonesia, Live Me Indonesia dan METUBE. Ketua Bawaslu, Abhan, menegaskan jika kerja sama dengan platform penting dilakukan mengingat penggunaan medsos di Pilkada berdampak masif bagi masyarakat. Berdasarkan indeks kerawanan Pilkada (IKP) 2018, ada 12 provinsi dengan penggunaan medsos paling tinggi.

"Di antaranya ada sejumlah provinsi besar yang pada tahun ini melaksanakan Pilkada, baik Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur. Selain itu, ada 38 kabupaten/kota yang juga tercatat penggunaan medsosnya tinggi, " jelas dia.

Karena jumlahnya cukup banyak, Bawaslu memperkirakan penggunaan medsos dalam proses Pilkada juga memberi dampak masif bagi masyarakat. "Kerja sama dengan penyedia layanan medsos ini adalah bagian dari antisipasi, " tambah Abhan.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement