Rabu 31 Jan 2018 13:55 WIB

46 Persen Remaja Merokok Terpengaruh Iklan

Terutama melalui billboard, media elektronik, dan media cetak.

Pelajar SMPN 104 Jakarta menurunkan iklan rokok di warung-warung di dekat sekolah, Jakarta Selatan. (ilustrasi)
Foto: Republika/Yasin Habibi
Pelajar SMPN 104 Jakarta menurunkan iklan rokok di warung-warung di dekat sekolah, Jakarta Selatan. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,  MEDAN -- Sebanyak 46 persen remaja yang baru merokok dipengaruhi oleh iklan, baik iklan di televisi, surat kabar, mau pun melalui spanduk dan banner yang banyak terpasang di berbagai sudut jalan. Angka ini menunjukan pengaruh besar iklan rokok terhadap remaja. 

"Artinya, ternyata melalui iklan, sangat besar pengaruhnya untuk mempengaruhi remaja agar merokok," kata Dr Theresia Sandra dari Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kemenkes di Medan, Rabu (31/1), pada Seminar Nasional penggunaan pajak rokok dalam pembangunan kesehatan dan penguatan implementasi kebijakan kawasan tanpa rokok .

Ia mengatakan, dari hasil penelitian yang dilakukan diketahui juga bahwa kalangan remaja mengaku mengenal rokok lebih besar melalui billboard, media elektronik, dan cetak yakni sebanyak 89,3 persen. Lainnya, melalui benda-benda dengan logo rokok yang dimiliki sebanyak 9 persen.

"Ada juga remaja yang mengaku mengenal rokok pertama kali karena ditawari rokok gratis oleh perwakilan perusahaan rokok," katanya.

Sementara Deputi Badan Pengurus Yayasan Pusaka Indonesia (YPI) Prawito mengatakan, selain untuk meningkatkan pendapatan asli daerah, ada tujuan utama lain penerapan pajak rokok. Di antaranya mengurangi konsumsi rokok, mengurangi peredaran rokok ilegal, serta melindungi masyarakat atas dampak buruk yang ditimbulkan oleh rokok.

"Pajak rokok dimaksudkan juga untuk mengoptimalkan pelayanan pemerintah daerah dalam menyediakan pelayanan kesehatan masyarakat," katanya.

Dalam kebijakan pajak rokok daerah, provinsi memiliki peran untuk menetapkan peraturan pajak rokok dan menetapkan perda mengenai bagi hasil pajak rokok dengan perincian 30 persen bagian provinsi dan 70 persen bagian kabupaten/kota setiap tahunnya.

Untuk membagi hasil pajak rokok yang diterima, setiap kabupaten/kota harus memperhatikan aspek pemerataan atau potensi yang dimiliki.

Dana pajak rokok itu akan disalurkan ke rekening pemerintah daerah setelah dibagihasilkan dan peruntukan dana tersebut untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang seperti dalam penegakan Perda KTR.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement