REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mendukung aturan Bupati Aceh Besar agar pramugari yang melayani rute Aceh untuk mengenakan jilbab.
Menurut Budi yang ditemui Rapat Kerja Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) 2018 di Jakarta, Rabu, usulan tersebut akan berlaku di Aceh yang memang telah menerapkan syariat Islam di provinsi tersebut.
"Saya pikir itu usulan yang baik karena ini suatu syariat. Hanya, memang ini kan sektoral di daerah Aceh. Saya pikir, saya mendukung," ucapnya.
Budi menegaskan, aturan itu untuk sementara akan berlaku di Aceh yang telah menerapkan syariat Islam. "Daerah lain tidak," ujarnya.
Sebelumnya, Bupati Aceh Besar Mawardi Ali menyurati seluruh General Manager maskapai penerbangan di Aceh guna meminta agar seluruh pramugari yang melayani rute Aceh untuk berjilbab.
Meski telah dilayangkan pada 18 Januari 2018 lalu, surat berisi dua poin utama dan tiga subpoin itu baru viral pekan ini. Dalam surat bernomor 451/65/ /2018 itu, pramugari diwajibkan untuk berbusana muslimah yang sesuai dengan aturan syariat Islam.
Surat yang diteken bupati itu ditujukan kepada GM Garuda Indonesia, Lion Air, Batik Air, Citilink, Sriwijaya Air, Wings Air, Air Asia, dan Firefly.