REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pemerintah akan membuat formula baru perhitungan tarif dasar listrik dengan memasukkan komponen harga batu bara acuan (HBA). Imbasnya, tarif listrik untuk nonsubsidi bisa naik.
Pemerintah berdalih formula baru itu diperlukan karena sebagian besar pembangkit listrik yang memasok setrum ke PLN kini menggunakan batu bara. Direktur Jenderal (Dirjen) Ketenagalistrikan Andy Noorsaman Someng di Jakarta, Senin (29/1), menjelaskan formulasi baru akan disusun lagi jika memang ada faktor-faktor yang mempengaruhi harga jual listrik.
Pernyataan Andy Noorsaman sejalan dengan keinginan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan yang diungkapkan sebelumnya. "Ini akan dicoba untuk reformulasi lagi formula penetapan tarif listrik, bagaimana kalau dengan masuknya harga batu bara. Karena pembangkit kita itu 60 persen energi primernya batu bara. Jadi hingga 2026 masih dominan pakai batu bara, karena harganya lebih kompetitif, namun pembangkitnya juga harus yang teknologinya lebih environment friendly, " ujar Jonan.
Selama ini, harga minyak Indonesia masih jadi faktor utama pengambilan keputusan tarif dasar listrik (TDL). Sementara saat ini porsi penggunaan pembangkit listrik berbahan bakar diesel semakin kecil. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, kapasitas terpasang pembangkit listrik nasional dari batu bara hingga 2016 sebesar 29.880,23 MW dari total 59.656,30 MW. Sedangkan, pembangkit listrik diesel hanya 6.274,79 MW secara nasional.
Sebagai informasi, perhitungan tarif listrik masih menggunakan tiga komponen, terdiri dari harga minyak mentah Indonesia atau ICP, kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat dan laju inflasi.
Namun, kenaikan tarif listrik ini tampaknya tak akan terjadi dalam waktu dekat ini. Andy Noorsamman menyebutkan penerapan formula baru tarif listrik ini masih harus menunggu hasil koordinasi dengan berbagai kementerian/lembaga untuk mendapatkan masukan terkait berbagai hal. Menurutnya, Kementerian ESDM tidak bisa mengambil kebijakan sepihak.
"Tidak ada rencana kenaikan listrik dalam waktu dekat. Walaupun, kami sedang mengkaji formula yang baru," ujar Andy melalui keterangan tertulisnya.
Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan bahwa tarif listrik tidak mengalami kenaikan selama periode 1 Januari-31 Maret 2018. Penetapan tarif listrik dibuat tiap tiga bulan oleh pemerintah.
Hingga Maret nanti, besaran tarif rata-rata untuk pelanggan rumah tangga 450 VA, tetap sebesar Rp 415 per kWh. Rumah tangga 900 VA tidak mampu tetap sebesar Rp 586 per kWh. Rumah tangga 900 VA mampu, tetap sebesar Rp 1.352 per kWh dan pelanggan nonsubsidi, tetap sebesar Rp 1.467 per kWh.
Pengamat Energi Reforminer Institute, Pri Agung Rakhmanto, menilai apabila Harga Batubara Acuan (HBA) masuk dalam formula tarif listrik maka itu berpotensi menaikkan tarif listrik. Ujung-ujungnya, beban subsidi energi di APBN akan bertambah.
Sebab, apabila tarif listrik naik, maka pemerintah perlu merogoh kocek lebih dalam untuk alokasi subsidi pelanggan 450 VA dan 900 VA. "Kalau tarif tidak naik, pasti subsidinya yang bengkak," ujar Pri saat dihubungi Republika, Senin (29/1).
Evaluasi harga BBM
Selain tarif listrik, pemerintah juga sedang mengevaluasi harga bahan bakar minyak (BBM). Alasannya, saat ini harga minyak mentah dunia sedang merangkak naik, jauh di atas harga minyak yang ditetapkan dalam APBN.
Harga minyak dunia kini telah mencapai 70 dolar AS per barel. Harga itu melampaui asumsi pemerintah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018 sebesar 48 dolar AS per barel. Harga minyak mentah dunia ini diproyeksikan bisa menyentuh 80 dolar AS per barel pada kuartal I 2018.
Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi mengatakan, dengan harga minyak yang naik, pemerintah setiap saat mengevaluasi harga BBM. Harga BBM ditetapkan per tiga bulan. "Nanti akan kita lihat bagaimana hasilnya pada akhir Maret nanti," katanya saat dihubungi Republika.co.id, Ahad (28/1).
Ia melanjutkan, Januari ini pemerintah menetapkan tidak ada kenaikan harga BBM atau harga tetap hingga akhir Maret 2018. Itu dikarenakan adanya pertimbangan daya beli masyarakat yang kurang baik. Ia juga belum bisa memastikan adanya kenaikan harga pada akhir Maret nanti.