REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Mantan Bupati Batubara, Sumatra Utara, OK Arya Zulkarnain, akan menjalani sidang perdana pekan depan. Sidang yang mendudukkannya sebagai terdakwa ini terkait perkara suap dalam proyek pembangunan infrastruktur di Batubara tahun 2017.
Humas Pengadilan Negeri Medan, Jamaluddin, mengatakan, sidang perdana akan digelar di Pengadilan Tipikor Medan pada Senin (5/2). Sidang ini mengagendakan pembacaan dakwaan oleh penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Senin depan jadwal sidang perdana pembacaan dakwaan dengan terdakwa OK Arya Zulkarnain," kata Jamaluddin, Selasa (30/1).
Jamaluddin mengatakan, OK Arya akan disidang bersama dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Batubara, Helman Herdady. Berkas perkara keduanya dijadikan satu.
Selain itu, di hari yang sama, Pengadilan Tipikor Medan juga akan menggelar sidang perdana untuk tersangka lain, Sujendi Tarsono alias Ayen. Jamaluddin mengatakan, berkas perkara untuk Sujendi dipisah dari OK Arya dan Helman.
"Persidangan ini dipimpin wakil ketua PN Medan, Wahyu Prasetyo Wibowo sebagai ketua majelis hakim, dibantu dua anggota majelis hakim," ujar dia.
Berkas perkara ketiga tersangka tersebut dilimpahkan penyidik KPK ke PN Medan, Rabu (24/1) lalu. Saat ini, ketiganya sudah dipindahkan dari Rutan KPK di Jakarta ke Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan.
Dalam perkara ini, dua pengusaha yang merupakan kontraktor, yakni Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar, telah disidang. Mereka didakwa memberikan suap sebesar Rp 4,1 miliar kepada Bupati Batubara, OK Arya Zulkarnain, sebagai imbalan karena telah melakukan pengaturan proyek di Dinas PUPR Batubara
Uang tersebut diserahkan melalui Kepala Dinas PUPR Batubara, Helman Herdady dan Sujendi Tarsono alias Ayen, pemilik showroom mobil di Medan.
Sujendi yang merupakan pemilik showroom 'Ada Jadi Mobil' di Medan merupakan tangan kanan OK Arya untuk mengendalikan dan mengumpulkan uang suap dari para kontraktor.