Selasa 30 Jan 2018 18:00 WIB

Diduga Tarik Pungli, Pejabat Solok Diamankan

Pejabat tersebut diduga menarik pungutan liar dari masyarakat.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Ratna Puspita
Ilustrasi pungli.
Foto: antarafoto
Ilustrasi pungli.

REPUBLIKA.CO.ID, SOLOK -- Polisi mengamankan seorang pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok, Sumatra Barat. KMD (53 tahun), yang menjabat sebagai kepala UPT Pertanian Kabupaten Solok, lantaran diduga menarik pungutan liar dari masyarakat.

Tersangka diamankan oleh Kasat Reskrim Polsek Solok Ajun Komisaris Doni Aryanto di Jorong Pasa Nagari Simpang Tanjuang Nan Ampek, Kecamatan Danau Kembar, Kabupaten Solok pada Senin (29/1). Penangkapan atas tersangka dilakukan setelah adanya masukan dari masyarakat.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, tersangka KMD melakukan pungli dengan menerbitkan surat jalan untuk komoditas bawang yang hendak didistribusikan ke luar daerah. Padahal, surat yang diterbitkan oleh tersangka sama sekali tidak diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Solok.

Artinya, surat tersebut hanya akal-akalan tersangka untuk memungut uang Rp 25 ribu untuk satu lembar 'surat jalan'. "Tersangka diduga memperjualkan surat jalan atau surat karantina bawang yang hendak dijual masyarakat ke luar daerah," kata Kapolres Ajun Komisaris Besar Ferri Irawan membenarkan informasi penangkapan atas tersangka, Senin (29/1).

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari KMD, seperti uang tunai sebesar Rp 300 ribu, 40 lembar surat jalan atau surat karantina bawang merah dengan cap stempel dan di tandatangani Kepala UPT, dan satu stempel UPT Pertanian Wilayah Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok.

Tersangka terancam Pasal 12 Huruf e Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi. "Kasus ini masih dalam tahap pengembangan lebih lanjut," kata Ferri. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement