REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Dinas Sosial (Dinsos) Pemerintah Kota (Pemkot) Depok akan melakukan pendataan lanjut usia (lansia). Upaya pendataan itu dilakukan sebagai bentuk perhatian terhadap keberadaan lansia, baik yang produktif maupun tidak mampu.
Pendataan lansia dilakukan bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Hal tersebut dikarenakan saat pendataan dibutuhkan beberapa data pendukung seperti kartu keluarga.
"Pendataan akan kami mulai tahun ini dengan mengacu pada data yang dimiliki Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) serta data dari Dinas Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat (DPAPM)," kata Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Dinsos Kota Depok Nita Ita Hernita, Selasa (30/1).
Menurut Nita, pendataan akan dilakukan kepada lansia yang berusia di atas 60 tahun. Untuk mengetahui status lansia tersebut akan dilakukan pendataan berdasarkan pendidikan terakhir, status pekerjaan terakhir, dan kondisi lansia saat ini. Pendataan ini diharapkan dapat memberikan perhatian lebih kepada lansia yang membutuhkan di Depok. "Selain untuk meningkatkan produktivitas juga sebagai upaya dalam menjadikan lansia yang aktif," jelasnya.
Selain itu, Dinsos Depok juga rutin melakukan pembinaan kepada Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS). Langkah tersebut dilakukan demi memaksimalkan peran LKS untuk membantu pemerintah mengatasi sejumlah permasalahan sosial. "Kami akan terus melakukan pembinaan ke sejumlah LKS di Kota Depok, karena lembaga ini merupakan salah satu mitra pemerintah dalam mengatasi permasalahan sosial di Kota Depok," ujar Kepala Dinas (Kadis) Dinsos Depok, Kafrawi.