Selasa 30 Jan 2018 17:14 WIB

Polisi Ringkus Oknum Pelajar yang Memeras Pakai Celurit

Pelajar tersebut melakukan tindak pidana perampasan di wilayah hukum Polsek Getasan.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Andi Nur Aminah
Perampokan (ilustrasi).
Foto: Rahajeng Aulia Diaswari
Perampokan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Aparat kepolisian kembali mengungkap tindak kejahatan dengan pelaku yang masih berstatus pelajar. Kali ini, dua oknum pelajar asal Kabupaten Magelang diamankan aparat Polres Semarang. Pelajar tersebut melakukan tindak pidana perampasan di wilayah hukum Polsek Getasan, Kabupaten Semarang.

Keduanya, Adiasto Ricky Rahmawan (18)dan Adityo Nugroho (18), masih tercatat sebagai pelajar di SMK Adipura, di Kota Magelang. Berdasarkan pengakuan kepada polisi, tindak kejahatan ini mereka lakukan hanya karena ingin membeli rokok.

Wakapolres Semarang, Kompol Cahyo Widyatmoko mengatakan, tindak pidana perampasan oleh dua oknum pelajar dilakukan pada Selasa (16/1), di jalan utama Salatiga-Kopeng. Tepatnya di depan Hotel Fortuna 2, wilayah Desa Sumogawe, Kecamatan Getasan.

Dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit, keduanya merampas dua buah handphone (HP) milik Bayu Aji Purnomo (18) dan Cahyo Adi Wibowo (17), siswa SMK Saraswati, Kota Salatiga. Saat itu, kedua korban Bayu Aji Purnomo dan Cahyo Adi Wibowo dalam perjalanan pulang dari sekolah, mengendarai sepeda motor Yamaha Vega bernomor polisi H 3864 OI.

Sesampai di lokasi kejadian, mereka dipepet kedua pelaku dengan menggunakan sepeda motor Suzuki Satria FU bernomor polisi AB 6385 HC. Setelah berhenti, pelaku Adiasto, yang sebagian wajahnya tertutup masker, menghampiri sambil mengeluarkan celurit dari dalam tasnya.

Pelaku selanjutnya meminta kedua korban untuk menyerahkan HP sambil mengalungkan clurit ke leher. "Berdasarkan keterangan korban, Bayu, tersangka melakukan ini dengan ancaman korban akan dibacok kalau tidak memenuhi permintaannya," kata wakapolres, dalam gelar kasusdi Mapolres Semarang, Selasa (30/1).

Karena merasa jiwanya terancam, keduanya korban menyerahkan HP masing-masing kepada pelaku. Setelah berhasil merampas HP ini, kedua pelaku kabur meninggalkan korbannya. Sedangkan korban,selanjutnya melaporkan perampasan yang dialaminya ke Polsek Getasan, pada keesokanharinya, lanjut wakapolres.

Berdasarkan laporan ini, lanjut Cahyo, kemudian ditindaklanjuti aparat Polres Semarang. Penyelidikan yang dilakukan jajaran Resmob Sat Reskrim Polres Semarang dengan dibantu jajaran Resmob Polres Magelang akhirnya mengarah kepada kedua pelaku.

Kedua pelajar ini akhirnya diringkus di rumah tersangka Adityo Nugroho, di Desa Citrosono, Kecamatan Grabag, Kamis (25/1). "Selanjutnya diamankan sejumlah barang bukti, antara lain sebilah clurit, satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU yang digunakan sebagai sarana kejahatan ini serta dua HP merek Lenovo milik korban," jelasnya.

Berdasarkan pengakuan kepada polisi, masih jelas Cahyo, tindak kejahatan perampasan ini bukan kali pertama dilakukan oleh oknum pelajar asal Kabupaten Magelang tersebut. Tindak kejahatan yang sama di wilayah hukum Polres Temanggung dan Polres Magelang. "Hasil interogasi anggota Sat ReskrimPolres Semarang, pelaku mengakui pernah beraksi sekali di wilayah Temanggung serta tiga lokasi yang berbeda di wilayah Kabupaten Magelang," tandasnya.

Sementara itu, tersangka Adiasto mengamini, telah melakukan aksi sebanyak lima kali. Termasuk tindak perampasan yang dilakukan di wilayah hukum Polres Semarang ini. "Hasil kejahatan tersebut untuk membeli rokok," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement