Senin 29 Jan 2018 18:41 WIB

BPCB Jateng akan Berikan Penghargaan Penemu Benda Bersejarah

Berupa sertifikat dan uang tunai.

Arca Ganesha.
Foto: Antara
Arca Ganesha.

REPUBLIKA.CO.ID,  TEMANGGUNG -- Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Tengah akan memberikan penghargaan kepada sejumlah warga penemu benda cagar budaya di Kabupaten Temanggung dan Magelang. Penghargaan berupa sertifikat dan uang tunai.

"Pemberian penghargaan untuk merangsang warga melaporkan temuan benda bersejarah dan mencegah penjualan di pasar gelap," kata Ketua Tim Penilai Benda Cagar Budaya dan Pemberi Penghargaan BPCB Jateng Eri Budiarto di Temanggung, Senin (29/1).

Ia mengatakan hal tersebut usai rapat koordinasi dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Temanggung. Ia menuturkan, penghargaan itu mungkin tidak seberapa. Namun hal itu sebagai bukti penghargaan dari negara sekaligus menghilangkan kesan tidak ada penghargaan bagi penemu.

"Selama ini kesannya benda bersejarah dan cagar budaya diamankan di kantor pemerintah tanpa ada penghargaan pada penemu. Sebenarnya penghargaan itu ada, hanya masyarakat tidak mengetahuinya," katanya.

Ia mengatakan dalam waktu dekat penghargaan akan diberikan pada empat warga, yakni tiga warga Temanggung sebagai penemu keramik, fragmen arca, dan lingga yoni monolit yang ditemukan di areal penambangan galian C Liangan dan seorang penemu Prasasti Plandi warga Kecamatan Mertoyudan Kabupaten Magelang.

"Kami memberikan penghargaan karena pelaporan itu atas inisiatif sendiri dan benda yang ditemukan sangat bernilai," katanya.

Ia berharap penghargaan itu dapat menarik lebih banyak warga untuk melapor jika menemukan benda bersejarah sehingga bisa mencegah perdagangan di pasar gelap dan menyelamatkannya. Ia mengatakan untuk temuan di Desa Petirejo, Kecamatan Ngadirejo beberapa waktu lalu berupa ganesha, kala, makara, kemuncak candi dan fragmen arca masih dalam pengkajian.

Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Temanggung Didik Nuryanta mengapresiasi penghargaan yang diberikan BPCB pada penemu benda cagar budaya. Adanya pelaporan dari penemu kepada pemerintah sebagai salah satu bukti masyarakat sudah mulai tinggi kesadarannya pada benda cagar budaya.

"Betapa pentingnya cagar budaya sebagai aset budaya bangsa sehingga pantas penemunya mendapat penghargaan karena mereka sangat berjasa," katanya.

Ia mengatakan mereka yang mendapat penghargaan, yakni Ahmad Rozak dan Surahno warga Desa Purbosari Kecamatan Ngadirejo, dan Munardi warga Kledung. Penghargaan secara resmi bakal diberika pada 6 Februari 2018.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement