Senin 29 Jan 2018 16:40 WIB

Pemidanaan Bagi LGBT Dinilai Sudah Tepat

Keberadaan LGBT di masyarakat memang tidak diperbolehkan.

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Andi Nur Aminah
Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Prof Muzakir m
Foto: Youtube
Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Prof Muzakir m

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Mudzakir mengatakan bahwa revisi Undang-Undang KUHP mengenai perluasan makna asusila yang akan berdampak para masyarakat berperilaku lesbian, gay, biseksual dan transgender/transeksual (LGBT) sudah tepat. Sebab perbuatan LGBT sebenarnya tersirat dari peraturan-peraturan yang ada.

Mudzakir menjelaskan, dalam hukum perkawinan misalnya, yang diperbolehkan adalah pernikahan beda jenis, yaitu perempuan dan laki-laki. Ketika laki-laki dan perempuan melakukan hubungan seksual dan diketahui sebelum menikah maka mereka bisa dikenakan pidana. Dengan aturan ini maka sudah dipaparkan bahwa mereka yang sejenis tidak bisa melakukan hubungan pernikahan. "Apalagi kalo LBGT melakukan hubungan istilahnya walaupun mereka cukup umur maka itu hukumannya tingkat kedua, lebih kuat pemberatannya," kata Mudzakir, Senin (29/1).

Kemudian adanya kaum LGBT seperti waria juga bisa meresahkan. Karena mereka ikut tampil di muka umum dengan menjajakan badan. Permasalahan tersebut juga melanggar norma hukum karena mengganggu ketertiban masyarakat.

Dengan kata lain, dia mengatakan, sebenarnya secara lisan maupun tulisan sudah banyak aturan yang menjabarkan bahwa keberadaan LGBT di masyarakat ini memang tidak diperbolehkan. Maka ketika mereka melakukan sesuatu terlebih ajakan dalam mendukung dan menyebarkan perilaku tersebut sudah selayaknya diberikan hukuman.

Namun, Mudzakir menjelaskan harus ada perbedaan dalam hukuman bagi mereka yang berperilaku LGBT. Sebab, masyarakat yang berperilaku LGBT pun berbeda-beda. Bisa jadi ada mereka yang memang sudah bawaan sejak lahir, dan harus mendapatkan pembinaan untuk mencari jati dirinya. Selain itu ada yang juga terbawa lingkungan sekitar ketika mereka sudah dewasa. "Kalau mereka masuk dan mengorganisir perbuatan (LGBT), maka pidananya harus lebih berat," ujarnya.

Di sisi lain, ketika hukum ini diberlakukan maka aparat keamanan tidak boleh melakukan kriminalisasi secara brutal. Harus ada bukti konkrit sebelum menjatuhi pidana kepada LGBT, tidak boleh sewenang-wenang. Ketika bukti itu cukup kuat barulah mereka bisa dipidanakan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement