Senin 29 Jan 2018 15:21 WIB

Ketum Golkar Minta Daerah Siap Hadapi Verifikasi Faktual KPU

Partai Golkar tingkat pusat telah memenuhi persyaratan verifikasi faktual oleh KPU.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bayu Hermawan
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto bersalaman dengan kader partai usai melakukan rapat pleno Partai Golkar di DPP Partai Golkar, Jakarta, Senin (29/1).
Foto: Republika/Prayogi
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto bersalaman dengan kader partai usai melakukan rapat pleno Partai Golkar di DPP Partai Golkar, Jakarta, Senin (29/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Golkar tingkat pusat telah memenuhi persyaratan verifikasi faktual oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Senin (29/1). Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto mengatakan proses selanjutnya yang akan disiapkan yakni verifikasi faktual tingkat provinsi yakni sejak 28 hingga 30 Januari dan di kabupaten tingkat kota pada 30 Januari hingga 1 Februari.

"Jadi persiapan untuk tingkat provinsi maupun kabupaten/kota Insya Allah kami siap," ujar Airlangga usai rapat verifikasi faktual tingkat pusat di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta.

Airlangga mengatakan, DPP juga telah menyampaikan kepada seluruh pengurus Golkar di tingkat provinsi hingga kabupaten dan kota untuk menyiapkan verifikasi faktual. Beberapa hal diantaranya kepengurusan di masing masing tingkat, status domisili kantor maupun seluruh anggotanya. "Kami telah sampaikan ke pengurus untuk siap verifikasi baik ke pengurus, tempat kantor maupun persiapan anggotanya," kata Airlangga.

Sebelumnya Komisioner KPU Ilham Saputra mengingatkan meski telah memenuhi syarat di tingkat DPP, masih ada proses dalam verifikasi faktual di tingkat provinsi dan tingkat kabupaten kota

"Harus diperhatikan Partai Golkar yakni masalah verifikasi keanggotaan di level kabupaten/kota harus betul dipersiapkan dan betul-betul juga dihadirkan orang-orangnya sesuai dengan yamg sudah dimasukan dalam sipol," ujar Ilham.

Namun untuk kepengurusan tingkat provinsi maupun kabupaten kota, tidak perlu terpenuhi syarat keterwakilan perempuan 30 persen. "Itu tidak wajib, jadi kewajiban hanya verifikasi 30 persen perempuan di tingkat DPP. Yang penting kepengurusan DPD dan verifikasi keanggotan yg sudah masuk dalam sipol," ujar Ilham.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement