REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ratusan pengemudi taksi daring menggelar unjuk rasa di depan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Senin (29/1). Sekitar 700 orang pengemudi taksi daring tersebut datang dari berbagai kelompok yang tergabung dalam Aliansi Nasional Driver Online (ALIANDO).
Sabar, salah satu pengemudi taksi daring mengatakan, ia sengaja datang dari Yogyakarta untuk memberikan suaranya dalam menolak Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Dia menuturkan ada beberapa hal yang ia tak setujui sehingga menolak PM 108 Tahun 2017.
Salah satunya mengenai pemberlakuan koperasi yang diterapkan beberapa aplikator. "Peraturan ini sebenarya jadi menyusahkan. Koperasi misalnya, ini tidak jelas justru memberatkan kami harus menyetor setiap bulannya," kata Sabar saat menghadiri aksi demo tersebut di depan Kantor Kemenhub, Senin (29/1).
Ratusan Pengemudi taksi daring melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Kemenhub, menolak PM 108 Tahun 2017, Senin (29/1). (Rahayu Subekti)
Selain soal koperasi, aturan lain seperti adanya SIM A umum yang harus dimiliki pengemudi taksi daring juga merepotkan. Menurutnya untuk membuat SIM A umum juga harus mengeluarkan uang administrasi yang mahal. Lalu juga penggunaan stiker di mobil tidak membuat aman para pengemudi taksi daring.
Dia menegaskan pengemudi taksi daring menunggu keputusan Menteri Perhubungan Budi Karta Sumadi untuk mencabut PM 108 Tahun 2017. "Pokoknya kami mau itu dijabut oleh mendteri. Kami intinya menolak untuk menerapkan aturan tersebut," ujarnya.
Untuk mengamankan aksi demo tersebut, Polda Metro Jaya menurunkan tim sebanyak 25 kompi di sekitar Kemenhub untuk mengamankan ratusan pendemo. Sebelum menuju Kemenhub, pendemo berkumpul di Lapangan IRTI Monas dan tiba di Kementerian Perhubungan sekitar pukul 13.30 WIB.
(Baca juga: Menhub akan Temui Pendemo Taksi Daring)