REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Fraksi Partai Hanura DPR RI Dossy Iskandar menyatakan fraksinya menolak perilaku seksual menyimpang lesbian gay biseksual dan transgender (LGBT). Ia menilai perbuatan seks menyimpang sesama jenis yang dilakukan secara suka sama suka tetap harus dipidana.
"Yang jelas kita menolak LGBT dong, itu sudah melawan moral kehidupan rakyat kita. Kalau dengan payung suka sama suka kemudian tidak dipidana, berarti kan sama saja melakukan pembiaran terhadap praktik LGBT, kan begitu. Makanya negara harus hadir mengantisipasi mudharatnya," kata dia kepada Republika.co.id, Senin (29/1).
Menurut Dossy, pemidanaan terhadap praktik LGBT tidak boleh dibeda-bedakan. Tiap orang baik laki-laki maupun perempuan yang melakukan hubungan sesama jenis tetap harus dipidana. Apalagi, jika salah satunya merupakan anak di bawah umur dan yang satunya dewasa, maka hukuman pidana kepada yang dewasa itu perlu diperberat.
"Menolak tadi pengertiannya begini, kita tidak membeda-bedakan. Tiap orang siapa saja baik laki-laki ataupun perempuan yang melakukan perilaku seksual menyimpang, ya itu harus dipidana," papar anggota Komisi III DPR itu.
Dossy juga menjelaskan tidak ada kebermanfaatan yang bisa diperoleh jika melonggarkan aturan pemidanaan perilaku LGBT. Menurutnya, semangat sikap keagamaan yang berkembang di masyarakat jangan sampai terabaikan.
"Hukum itu substansinya pada keadilan untuk semua, dan cara negara menyelesaikan persoalan. Sekarang persoalannya, ada praktik LGBT yang membahayakan bagi tidak saja ketenteraman, juga kesehatan. Kan sudah ada ahli-ahli yang menyampaikan itu, kalau negara tidak hadir bagaimana," ucapnya.
Saat ini DPR masih dalam proses merampungkan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). Fraksi-fraksi tetap mendorong perluasan pasal pemidanaan perilaku seks menyimpang LGBT hingga mencakup sesama dewasa.
Pemidanaan bagi pelaku LGBT sesama dewasa menjadi salah satu poin yang masih dipending dalam pembahasan RKHUP pada 16 Januari lalu. Pihaknya ingin pidana LGBT dapat diperluas dari sekedar hanya 18 tahun ke bawah dalam pasal pencabulan.
"Tapi ingin diperluas hubungan sesama jenis dewasa," ujar Anggota Panja RKUHP Fraksi Partai Nasdem Taufiqulhadi kepada Republika Ahad (28/1) kemarin.