REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Petugas Gabungan Dinas Perhubungan (Dishub) dengan kepolisian akan gencar menggelar operasi sosialisasi Peraturan Menteri (PM) Perhubungan No. 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Sosialisasi akan dilakukan kepada taksi daring awal bulan depan.
"Dalam operasi yang akan mulai dilaksanakan 1 Februari, belum dilakukan tindakan, melainkan sosialisasi," kata Kepala Dishub Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sigit Sapto Raharjo kepada wartawan, Senin (29/1).
Sosialisasi yang akan dilakukan terkait perizinan ke PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu), penggunan stiker, KIR dan menggunakan SIM A Umum. Ia mengungkapkan, pihaknya sudah menyiapkan sebanyak 100 stiker tetapi belum ada yang mengambil.
"Karena untuk mendapatkan stiker harus mengajukan perizinan dulu ke PTSP," jelasnya.
Nantinya, lanjut Sigit, apabila taksi daring yang terjaring operasi tidak memiliki perizinan, mereka akan mendapatkan surat pernyataan bersalah. Namun kalau mereka sudah dalam proses pengajuan perizinan ke PTSP tidak akan mendapatkan surat pernyataan bersalah.
Sampai pekan lalu, taksi daring yang sudah mulai mengajukan surat ke PTSP baru sekitar 60. Sigit mengakui sampai saat ini Surat Keputusan Gubernur DIY tentang kuota taksi daring belum keluar. Namun hal itu tidak masalah meskipun Permenhub No.108 sudah harus diberlakukan per 1 Februari.
Untuk menentukan kuota taksi daring, kata Sigit menambahkan, pihaknya sudah mengundang aplikator secara lisan. Tetapi mereka minta Dinas Perhubungan DIY membuat surat secara resmi ke kantor taksi daring (Grab, Gojek dan Uber) yang di pusat. "Hari ini suratnya baru saya buat, mudah-mudahan bisa terkirim hari ini juga," kata Sigit.
engomentari aksi demo pengemudi taksi daring di Jakarta, SIgit menyatakan silakan saja. Namun. kata dia, DIY akan tetap melaksanakan PM 108 itu.