REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Kepolisian Resor Indramayu, Jawa Barat, mengamankan seorang pelaku pencuri sepeda motor. Diketahui, pelaku akan menjual hasil curiannya melalui media sosial Facebook.
"Pelaku berupaya menjual melalui akun Facebook jual beli online dari postingan tersebut diketahui oleh anak pelapor dan kemudian pelaku diamankan," kata Kasubag Humas Polres Indramayu, AKP Heriyadi, Senin (29/1)
Heriyadi mengatakan pelaku yang berinisial RD (17) berjanjian dengan anak pelapor untuk membeli sepeda motor tersebut melalui akun Facebook. Heriyadi menambahkan pelaku mencuri kendaraan korban pada hari Sabtu (27/1) sekitar pukul 14.00 WIB di rumah korban yaitu Desa Gunungsari Kecamatan Sukagumiwang, Kabupaten Cirebon. Korban mengetahui bahwa sepeda motor Yamaha Vixion E-5081-TW, telah diambil oleh pelaku dengan menggunakan kunci leter T
"Atas perbuatannya tersebut pelaku diancam pasal 363 KUHPidana," tuturnya.