REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Dua pria di Medan Sunggal, Medan, diringkus saat asyik mengonsumsi sabu. Keduanya diketahui merupakan residivis dan pernah dihukum untuk kasus narkoba.
Kapolsek Sunggal Kompol Wira Prayatna mengatakan, kedua tersangka berinisial RF (34) dan ZA (44). Keduanya merupakan warga Jalan Amal, Sunggal, Medan Sunggal.
"Mereka pernah divonis dalam perkara narkotika jenis sabu di Polsek Medan Kota tahun 2013," kata Wira, Ahad (28/1).
Wira menjelaskan, keduanya ditangkap di rumah ZA di Jalan Amal pada Ahad (14/1) malam. Dari penangkapan itu, polisi menyita sepaket kecil sabu, sepaket sabu ukuran sedang, tiga alat isap atau bong, tiga kaca pireks, dan dua ponsel.
Kepada petugas, mereka mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang bernama Pai. Serbuk putih itu dibeli dengan menggunakan uang hasil patungan.
Saat ini, Wira mengatakan, kedua tersangka bersama barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Sunggal untuk diproses lebih lanjut. Atas perbuatannya, RF dan ZA terancam hukuman 20 tahun penjara.