Ahad 28 Jan 2018 20:00 WIB

Ketua Asosiasi Pengemudi Taksi Daring Dukung PM 108

Ketua ADO mengatakan, aturan tersebut membuat taksi daring memiliki payung hukum.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Israr Itah
Petugas memeriksa mobil taksi daring saat uji kir.
Foto: Yasin Habibi/ Republika
Petugas memeriksa mobil taksi daring saat uji kir.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asosiasi Driver Online (ADO) mendukung diberlakukannya Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Ketua ADO Christiansen FW mengatakan, aturan tersebut membuat taksi daring memiliki payung hukum yang jelas.

Menurutnya, taksi daring membutuhkan aturan yang tidak hanya melindungi pengguna jasa. "Aturan ini juga kami butuhkan untuk keamanan kendaraan dan pengemudi," kata Christiansen, Ahad (28/1).

Dia menegaskan, PM 108 ini sudah mengakomodasi kepentingan pengemudi taksi daring jauh lebih baik. Hal tersebut berbeda dengan aturan sebelumnya yaitu PM Nomor 26 yang sudah dicabut.

(Baca juga: Polisi Bisa Tindak Pelanggar Aturan Taksi Daring)

Christiansen menjelaskan, seharusnyabanyak pengemudi taksi daring yang tak perlu menolak PM 108. Substansi PM 108 dan Nomor 26 semua sama. Kecuali koperasi wajib balik nama. Sementara PM 108, koperasi tetap nama perorangan, kata Christiansen.

Menurutnya, PM 108 memberikan kepastian hukum agar terciptanya situasi yang kondusif antara taksi daring dan konvensional. Dengan begitu bisa memberikan rasa aman kepada penumpang yangmenggunakan taksi daring atau angkutan sewa khusus (ASK).

Hanya, Christiansen menyatakan masih merasa belum sejalan dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). 

"Kekecewaan kami ada kepada Kominfo. Seharusnya sebelum 1 Februari 2018 sudah ada peraturan Kominfo untuk bisa memberikan sanksi kepada aplikator (jika ada yang melanggar)," jelas Christiansen.

Sebelumnya Kemnehub menerbitkan PM 108 sejak 1 November 2017 dan meberikan masa transisi selama tiga bulan. Menjelang masa transisi tersebut berakhir, Kemenhub akan mempersiapakan upaya pemantauan taksi daring pada 1 Februari 2018. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement