Ahad 28 Jan 2018 12:11 WIB

KKP Tangkap Kapal Berbendera Malaysia di Perairan Aceh

Petugas mengamankan empat nelayan WN Myanmar karena menangkap ikan tanpa izin.

Kapal nelayan asing yang ditangkap dalam kasus ilegal fishing.
Foto: Antara/Jessica Wusang
Kapal nelayan asing yang ditangkap dalam kasus ilegal fishing.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Kementerian Kelautan Perikanan melalui Pangkalan Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Lampulo, Banda Aceh, menangkap kapal nelayan berbendera Malaysia. Petugas juga mengamankan empat orang nelayan warga negara Myanmar yang kedapatan menangkap ikan di tanpa izin.

"Kapal nelayan berbendera Malaysia tersebut ditangkap saat mencuri ikan di perairan timur Aceh, sekitar 20 mil dari Langsa. Kapal ditangkap pada 24 Januari lalu sekitar pukul 04.46 WIB," ujar Kepala Subbagian Tata Usaha Pangkalan PSDKP Lampulo Herno Hardianto di Banda Aceh, Ahad (28/1).

Saat ini, kapal nelayan Malaysia tersebut diamankan di Pelabuhan Samudra Lampulo, Banda Aceh. Sebelumnya, kapal tersebut sempat dibawa singgah di Langsa. Kapal kayu dengan nama SLFA 4935 itu memiliki kapasitas 29 gross ton atau GT. Adapun empat nelayan kapal berbendera Malaysia yang diamankan tersebut yakni Win Su Htwe, 20 tahun, nakhoda kapal, serta tiga anak buah kapal yaitu Myo Win Aung, 32 tahun, Soe Min, 34 tahun, dan Moe Moe, 39 tahun. Ke empat mereka merupakan warga Myanmar.

Herno menyebutkan, penangkapan berawal dari kecurigaan petugas yang berpatroli menggunakan Kapal Pengawas Hiu 12 melihat kapal nelayan tanpa bendera. Saat didekati, kapal nelayan itu sedang menangkap ikan menggunakan pukat.

"Setelah diperiksa, anak buah kapal tidak dapat memperlihatkan izin penangkapan ikan. Selain itu, mereka juga menangkap ikan menggunakan pukat yang dilarang," ungkap Herno.

Terkait ikan yang telah ditangkap, Herno menyebutkan pihaknya belum mengidentifikasi jenis ikannya. Namun begitu, berat keseluruhan ikan yang ditangkap mencapai 150 kilogram.

"Dari empat nelayan tersebut, seorang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, yakni nakhoda kapal. Tersangka dijerat melanggar UU Nomor 31 Tahun 2004 yang diubah menjadi UU 45 Tahun 2009 tentang perikanan," kata Herno.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement