REPUBLIKA.CO.ID, LHOKSEUMAWE -- Seorang pria yang sudah lanjut usia di Aceh Utara, Provinsi Aceh, ditangkap polisi karena diketahui mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu. Pelaku, IM (60) tahun, warga Gampong Meunasah Geudong, Kecamatan Baktya, Aceh Utara, ditangkap pada hari Jumat sekitar pukul 17.05 WIB.
Kasubag Humas Polres Aceh Utara AKP. Jafaruddin, kepada wartawan Jumat (26/1) malam mengatakan, bahwa berdasarkan informasi masyarakat, tersangka sering mengunakan sabu. Atas dasar informasi tersebut, selanjutnya polisi langsung bergerak dan melihat tersangka sedang mengendarai sepeda motornya di Jalan Ulee Rubek-Pante Breuh, tepatnya di pasar kecamatan Seunuddon.
Lalu polisi memberhentikan tersangka dan kemudian mengeledahnya. Di saku celana tersangka ditemukan satu paket sabu yang dikemas dengan plastik. Tersangka dan barang buktinya tersebut dibawa ke Polsek Seunuddon guna pemeriksaan lebih lanjut, ujar AKP. Jafaruddin.