Jumat 26 Jan 2018 22:16 WIB

KPU Larang Alat Peraga Kampanye Cantumkan Foto Presiden

KPU tidak akan mendesain gambar pasangan calon.

[ilustrasi] Sejumlah alat peraga kampanye bakal calon Wali Kota Bekasi terpasang di pepohonan di Jalan Galaxy Raya, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (26/12).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
[ilustrasi] Sejumlah alat peraga kampanye bakal calon Wali Kota Bekasi terpasang di pepohonan di Jalan Galaxy Raya, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (26/12).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) menegaskan, pembuatan alat peraga kampanye (APK) pilkada dilarang memasang foto bergambar Presiden maupun Wakil Presiden RI. "Ini berlaku untuk semua alat peraga kampanye," ujar Ketua KPU Jatim Eko Sasmito, Jumat (26/1).

Pada PKPU Nomor 4 Tahun 2017 pasal 29 ayat 3 disebutkan bahwa desain dan materi alat peraga kampanye yang difasilitasi oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota maupun yang dicetak oleh pasangan calon. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dilarang mencantumkan foto atau nama Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia dan/atau pihak lain yang tidak menjadi pengurus partai politik.

Ia menjelaskan, terdapat hal-hal yang harus diperhatikan dalam aturan teknis kampanye dan semua sudah tertuang dalam PKPU sehingga diharapkan seluruh tim pemenangan maupun pasangan calon bisa mempelajarinya terlebih dahulu. Masa kampanye sendiri akan dimulai 15 Februari hingga 23 Juni 2018 dan seluruh tim kampanye masing-masing peserta diminta sudah mempersiapkan desain gambar untuk selanjutnya dicetak oleh KPU Jatim.

Sesuai peraturan yang sama, kata dia, kampanye yang akan disiapkan KPU yaitu debat publik dan pemasangan APK, yakni memfasilitasi percetakan. "KPU tidak akan mendesain gambar pasangan calon sehingga tim kampanye harus mengirimkan desainnya segera," ucap mantan Ketua KPU Kota Surabaya tersebut.

Sementara itu, rapat koordinasi dihadiri masing-masing tim kedua pasangan calon, yakni tim pemenangan Saifullah Yusuf-Puti Guntur Soekarno dan Khofifah Indar Parawansa-Emil Elistianto Dardak. Rapat ini, lanjut dia, bersifat koordinasi dan sosialisasi tentang aturan ke pasangan calon maupun pemangku kepentingan terkait, sekaligus menerima masukan tentang masa kampanye nantinya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement