Jumat 26 Jan 2018 22:03 WIB

Kemenhub Tindak Tegas Taksi Daring Jika Langgar Permenhub

Permenhub 108/2017 mulai diberlakukan pada 1 Februari 2018.

Sejumlah pengemudi taksi online yang tergabung dalam Aliansi Nasional Driver Online (ALIANDO) melakukan aksi di depan Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (22/1).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah pengemudi taksi online yang tergabung dalam Aliansi Nasional Driver Online (ALIANDO) melakukan aksi di depan Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (22/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menindak tegas angkutan umum roda empat berbasis aplikasi (taksi daring) jika melanggar Peraturan Menteri Perhubungan No 108 Tahun 2017. Permenhub itu mengatur tentang tata cara penyelenggaraan angkutan tidak dalam trayek.

"Permenhub 108/2017 mulai diberlakukan pada 1 Februari 2018. Sejak itu jika ada taksi online yang tidak memenuhi persyaratan maka akan kami tindak tegas," kata Kepala Subdirektorat Angkutan Orang Kementerian Perhubungan Syafrin Liputo, Jumat (26/1).

Menurut Safrin, persyaratan yang dimaksud adalah keharusan kendaraan taksi online melakukan uji kelaikan kendaraan (KIR), SIM A umum dan memasang stiker sebagai taksi online. Pemerintah sendiri sudah memberikan waktu sekitar 2,5 bulan sejak permenhub tersebut diterbitkan untuk sosialisasi dan penyesuaian dari masing-masing operator taksi online.

Ia menjelaskan, pada 1-15 Februari 2018 dilakukan sebagai periode simpatik, di mana jika diketahui terjadi pelanggaran maka akan diberikan peringatan, supaya segera memenuhi persyaratan-persyaratan yang ditetapkan. "Setelah itu atau mulai 16 Februari, masuk periode tindakan pidana ringan, jika masih ditemukan pelanggaran, maka akan diberikan sanksi berupa tilang untuk menahan kendaraan, ancaman mencabut izin surat mengemudi," ujarnya.

Setelah itu jika diketahui masih melakukan pelanggaran, maka bukan tidak mungkin izin operasional perusahaan atau koperasi yang menaungi taksi online dicabut dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Kementerian Kominfo. Dalam melakukan penertiban, ujar Safrin, pihaknya akan bekerja sama dengan Kepolisian, Dinas Perhubungan dan Kementerian Kominfo, sehingga benar-benar pengawasan dilakukan secara menyeluruh.

"Petugas kami bisa saja nanti menyamar sebagai konsumen, penertiban bisa juga dilakukan oleh Polisi dan Dinas Perhubungan yang bertugas sehari-hari dalam mengatur lalu lintas," katanya.

Sanki tegas tersebut berlaku untuk semua daerah di Indonesia yang menerapkan angkutan sewa khusus. "Semua sama. PM 108 berlaku mulai 1 Februari 2018. Yang tidak memenuhi ketentuan kita tindak, kami pemerintah harus taat asas," ujarnya.

Baca, Polda Metro Terima Pemberitahuan Rencana Aksi 291.

Menurut catatan Kementerian Perhubungan, saat ini terdapat 12 daerah yang sudah mengajukan kuota menerapkan angkutan sewa khusus, yaitu Jabodetabek di bawah Badan Pengaturan Transportasi Jalan (BPTJ), provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Sumatra Selatan, Lampung, Bengkulu, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan.

Total kuota yang diajukan 12 propinsi tersebut mencapai 83.906 kendaraan. Namun, Safrin menyayangkan dari pengajuan total 83.906 kendaraan, baru 1.710 kendaraan yang memenuhi syarat untuk mendapatkan izin beroperasi melayani penumpang.

Khusus di Jabodetabek, dari pengajuan kuota sebanyak 36.510 kendaraan, baru sebanyak 878 kendaraan yang lolos uji KIR dan mendapat izin operasi. "Masih sangat kecil yang lolos mendapatkan izin. Kemungkinan umumnya masih enggan melakukan uji KIR dan tidak bersedia mengikuti persyaratan menempelkan stiker angkutan online di kendaraannya," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement