REPUBLIKA.CO.ID, CILACAP -- Tindakan yang dilakukan Mus (39), Kepala Desa Jeruklegi Wetan Kecamatan Jeruklegi Kabupaten Cilacap, boleh disebut keterlaluan. Bagaimana tidak, untuk membayar gaji perangkat desa dan uang insentif ketua RT/RW di desanya, dia membayarkan dengan menggunakan uang palsu. Sedangkan yang asli, dia gunakan untuk kepentigannya sendiri.
Kasus ini terungkap, setelah pihak satuan reskrim Polres Cilacap melakukan penyelidikan terhadap peredaran uang palsu di wilayah tersebut. "Awalnya, petugas kami mendapat laporan adanya uang palsu yang ditransaksikan oleh warga di desa tersebut. Setelah kita lakukan penelitian, ternyata upal itu berasal dari Kades Mul yang digunakan untuk membayar gaji perangkat dan RT," jelas Kapolres Cilacap, AKBP Djoko Julianto, Jumat (26/1).
Saat ini, Mul sudah diamankan di Mapolres Cilacap. Bersama Mul, polisi juga mengamankan dua tersangka lain yang diduga terlibat dalam kasus peredaran uang palsu di lokasi terpisah. Keduanya adalah DI (39) warga Desa Sepatnunggal, Kecamatan Majenang, dan Dar (45) warga Desa Padangsari, Kecamatan Majenang.
Kapolres menyebutkan, sesuai ketentuan yang berlaku, sumber dana yang digunakan untuk membayar gaji perangkat dan insentif, seharusnya diambilkan dari alokasi Anggaran Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBD Kabupaten. Sedangkan anggaran dari Dana Desa yang bersumber dari APBN, harus digunakan sepenuhnya untuk kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Namun dari hasil penyelidikan yang telah dilakukan, dana yang digunakan untuk membayar gaji perangkat dan insentif RT/RW ini, dibuat sedemikian rupa seolah-olah diambilkan dari Dana Desa yang diperoleh pemerintah desa pada penyaluran tahap II. "Uang palsu diberikan pada perangkat dan ketua RT/RW mencapai Rp 500 juta. Sedangkan yang aslinya, digunakan sendiri oleh yang bersangkutan," katanya.
Tersangka Mus yang dipertemukan dengan wartawan, mengaku mendapatkan uang palsu tersebut dari seorang warga Tasikmalaya. "Uang palsu itu saya beli dengan uang asli. Untuk mendapat uang palsu Rp 200 ribu, saya membeli dengan uang asli Rp 100 ribu. Transaksinya di Wangon, Banyumas," katanya.
Terkait kasus tersebut, Kapolres menyatakan akan menjerat tersangka Mus dengan dua pasal yang berbeda. Yakni, karena telah mengedarkan uang palsu dan kasus korupsi karena telah menggelapkan Dana Desa. Untuk kasus uang palsu, Kades Mus dijeratkan dengan pasal 36 juncto Pasal 26 UU No 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang dan pasal 245 KUHP tentang pemalsuan uang. Sedangkan untuk kasus korupsinya, akan dijerat dengan menggunakan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.