REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail, menyatakan kliennya tidak pernah menerima jam tangan Richard Mille senilai Rp 1,3 miliar dari Andi Narogong. Ia juga menilai tidak ada bukti Novanto telah menerima jam tangan tersebut.
"Soal jam itu, buktinya itu mana, jamnya itu ada enggak, riil enggak, Pak Novanto mengatakan enggak pernah terima jam itu. Paling tidak (sidang) kemarin itu tunjukkan barangnya ini, ini sertifikatnya," kata dia di PN Tipikor Jakarta, Kamis (25/1).
Maqdir pun meragukan sangkaan kesaksian Andi Narogong soal jam tangan itu. Sebab, ketika ditanya Maqdir soal adakah jam tangannya, Andi mengatakan jam tangan tersebut telah dijual. Selain itu, Andi juga tidak bisa menunjukkan sertifikat jam tangan tersebut.
"Ketika saya tanya Andi barangnya ada enggak, dia bilang sudah dijual, sertifikatnya ada enggak, dia bilang enggak. Nah bagaimana mau diakui Pak Novanto, barang yang mana yang mau diakui, jam yang mana," kata dia.
Pada sidang KTP-el dengan terdakwa Novanto Senin (22/1) kemarin, Andi Narogong hadir sebagai saksi. Andi menyebut pernah memberikan jam tangan kepada Novanto pada 2012. Jam tangan yang diberikan oleh Andi itu dibeli oleh Johanes Marliem, di Los Angeles, Amerika Serikat.
Andi juga menuturkan, Marliem membeli jam tangan itu sebagai hadiah ulang tahun untuk Novanto. Andi dalam persidangan mengungkapkan memberi langsung jam tangan itu kepada Novanto di kediamannya, di Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Andi membeberkan bahwa jam tangan tersebut kemudian dikembalikan oleh Novanto ke KPK setelah proyek KTP-el ramai dibicarakan karena tengah diusut KPK.