Kamis 25 Jan 2018 18:14 WIB

Disdik Sleman Tegaskan KIA Bukan Syarat Pendaftaran Sekolah

Tidak sedikit masyarakat yang mengira KIA syarat wajib untuk pendaftaran sekolah.

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Winda Destiana Putri
Kartu Identitas Anak
Kartu Identitas Anak

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Ada kesalahpahaman yang timbul di tengah masyarakat seiring didistribusikannya Kartu Identitas Anak (KIA). Pasalnya, tidak sedikit masyarakat yang mengira KIA merupakan syarat wajib untuk pendaftaran sekolah.

Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sleman telah menyatakan kalau KIA tidak pernah menjadi syarat wajib untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2018. Hal itu ditegaskan langsung Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman, Sri Wantini.
 
"Sampai saat ini tidak ada kriteria untuk menyertakan KIA dalam PPDB," kata Wantini, Kamis (25/1).
 
Waniti menjelaskan, pada pelaksanaan PPDB, Dinas Pendidikan masih mengacu ke Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK, SD, SMP, SMA, SMK dan sekolah-sekolah sederajat lain.
 
Ia menekankan, sampai saat ini semua masih mengacu kepada peraturan itu sehingga memang persyaratannya tidak seperti isu yang beredar luas di tengah masyarakat. Artinya, tidak pernah ada kewajiban KIA itu untuk PPDB.
 
Wantini mengimbau, masyarakat tidak mudah memercayai kabar atau isu-isu yang belum jelas apalagi tidak resmi. Menurut dia, Disdik Sleman sampai saat ini tidak pernah menginfokan tentang KIA yang menjadi persyaratan PPDB.
 
"Berkaitan kepentingan PPDB, kita sampai saat ini tidak pernah menginformasikan KIA jadi persyaratan untuk masuk ke suatu jenjang pendidikan, masyarakat tidak usah termakan isu yang beredar, itu tidak perlu direspons terlalu berlebihan," ujar Wantini.
 
Untuk meminimalisir informasi bohong yang beredar, ia menyarankan agar masyarakat selalu mencari informasi terkait PPDB langsung melalui Dinas Pendidikan. Baik melalui website, maupun langsung melalui layanan yang tersedia.
 
Ia turut menambahkan informasi terkait pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2018/2019 yang akan dilaksanakan pada 27 Januari 2018 mendatnag secara serentak di lima kabuapten/kota se-DIY. Menurut Wantini, ini sudah jadi komitmen kelima kabupaten/kota.
 
"Sudah komitmen antar lima kabupaten/kota di DIY untuk waktunya bareng, karena ini juga berdasarkan zonasi memudahkan juga penyelenggaraan PPDB-nya," kata Wantini.
 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement