Kamis 25 Jan 2018 15:39 WIB

Polres Sukabumi Kota Tangkap Pelaku Hipnotis Resahkan Warga

Pelaku yang ditangkap yakni DRI alias Mama Ica (50 tahun)

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Hazliansyah
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Susatyo Purnomo Condro memperlihatkan barang bukti aksi hipnotis yang menjadikan pelajar putri sebagai target kejahatan di Mapolres Sukabumi Kota, Kamis (25/1).
Foto: Republika/Riga Nurul Iman
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Susatyo Purnomo Condro memperlihatkan barang bukti aksi hipnotis yang menjadikan pelajar putri sebagai target kejahatan di Mapolres Sukabumi Kota, Kamis (25/1).

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Polres Sukabumi Kota menangkap seorang pelaku hipnotis yang meresahkan warga Kota Sukabumi. Sebab, tersangka menjadikan para pelajar sebagai sasaran tindak kejahatannya.

Data dari Polres Sukabumi Kota menyebutkan, pelaku yang ditangkap yakni DRI alias Mama Ica (50 tahun) warga Kelurahan Sriwedari, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi.

"Perkara hipnotis ini cukup meresahkan masyarakat mengingat korbannya hingga saat ini mencapai delapan orang," terang Kapolres Sukabumi Kota AKBP Susatyo Purnomo Condro kepada wartawan di Mapolres Sukabumi Kota, Kamis (25/1).

Menurut Susatyo, modus yang dilakukan tersangka yakni dengan cara berkenalan selanjutnya mengajak korban berbelanja. Saat itulah pelaku mengambil barang-barang korban tanpa disadari oleh korban.

Susatyo menerangkan, target dari tindakannya ini semuanya pelajar wanita yang umurnya bervariasi antara sembilan hingga 15 tahun atau kategori remaja. Sehingga mereka bisa dengan mudah dibujuk rayu oleh pelaku. Sementara lokasi tindak kejahatan ini biasanya dilakukan di Alun-Alun Kota Sukabumi.

Dari tangan tersangka, ujar Susatyo, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain beberapa unit handphone (HP) korban, kamera, perhiasan emas, uang tunai, dan barang korban lainnya. Tersangka dijerat dengan ketentuan tentang penipuan dan atau penggelapan sebagaimana diatur Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun.

Ke depan ujar Susatyo, polisi mengimbau warga khususnya pelajar tidak mudah dekat dengan seseorang yang tidak dikenal. Apalagi langsung diajak berbelanja dan akhirnya barang-barangnya bisa diambil.

Diakui Susatyo, jumlah korban hipnotis ini kemungkinan masih bisa bertambah banyak. Sebab aksi dari pelaku sudah dilakukan dalam setahun terakhir.

Tersangka kasus hipnotis, DRI, membantah telah melakukan hipnotis terhadap para korbannya.

"Saya hanya merayu dengan kata-kata saja," kata dia kepada wartawan di Mapolres Sukabumi Kota.

Ia memberikan iming-iming uang kepada korban sebesar Rp 200 ribu dan mengajak berbelanja. Setelah itu pelaku mengambil barang berharga milik korban dan dijual.

Tindakannya ini sudah dilakukan dalam setahun terakhir.

"Uangny itu digunakan untuk membayar uang ke rentenir," terang DRI, yang mengaku sehari-harinya menjual kaos dengan cara kredit.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement