Kamis 25 Jan 2018 13:27 WIB

Kasus Novel, Polisi Mintai Keterangan Direktur LBH Jakarta

Dalam sebuah acara televisi, Alghiffari mengaku memiliki saksi kasus Novel.

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Andri Saubani
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan (kiri) bersama istri Rina Emilda (kanan) dan anak bungsunya saat ditemui di Singapura, Selasa (15/8).
Foto: Antara/Monalisa
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan (kiri) bersama istri Rina Emilda (kanan) dan anak bungsunya saat ditemui di Singapura, Selasa (15/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya memanggil Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Alghiffari Aqsa, sebagai saksi dalam kasus penyerangan terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan. Rencananya, Alghiffari akan diperiksa pada Kamis (25/1) pukul 14.00 WIB.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono membenarkan pemanggilan tersebut. "Hari ini ada pemeriksaan Direktur LBH berkaitan dengan pernyataan di salah satu televisi, makanya hari ini kita panggil jam dua," ujar dia saat ditemui di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kamis (25/1).

Menurut dia, pemanggilan Alghiffari lantaran dalam acara tersebut, Alghiffari mengatakan memiliki saksi atas kasus penyiraman air keras penyidik KPK Novel Baswedan. Alghiffari mengatakan, memiliki saksi dan ingin membawa saksinya itu ke kepolisian.

"Siapa tahu kesaksian dia bisa bantu ungkap polisi lebih lengkap. Intinya yang bersangkutan itu punya saksi dan dibawa ke kepolisian," ujar Argo.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Alghiffari Aqsa, dipanggil sebagai saksi oleh penyidik Polda Metro Jaya, untuk dimintai keterangan kasus dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP yang menimpa Novel Baswedan.

Penyidik melakukan pemanggilan Alghiffari sebagai saksi sehubungan dengan pernyataannya dalam program acara Metro TV Realitas, dengan judul Benang Kusut Kasus Novel. Dalam pemanggilan ini, Alghiffari menilai, sebagai kuasa hukum dari Novel Baswedan, bukan saksi yang melihat dan mengalami tindak pidana sebaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (26) KUHAP. Sehingga pemanggilan dirinya sebagai saksi bukanlah hal yang tepat karena Alghiffari hanya memiliki kapasitas sebagai kuasa hukum bukan Saksi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement