REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan akan menindak tegas penyalahgunaan izin salvage (kegiatan bawah air). Terutama jika kegiatan tersebut dapat merugikan negara ataupun pihak lain.
Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Jhonny R Silalahi mengatakan tindakan tegas tersebut akan dimulai dari peringatan pertama hingga ketiga. "Bahkan sampai pencabutan izin salvage perusahaan pelayaran, sanksi pidana, dan perdata akan diberlakukan sesuai ketentuan perundang-undangan," kata Jhonny, Rabu (24/1).
Hal itu dilakukan karena adanya dugaan pelanggaran penggunaan izin salvage dalam kejadian hilangnya kerangka kapal perang Belanda di Laut Jawa. Sebelumnya, Perdana Menteri Belanda Mark Rutte memberikan laporan hilangnya kerangka kapal perang Belanda kepada Presiden Joko Widodo dalam kunjungannya ke Jakarta pada November 2016.
Dalam laporannya, terdapat tiga kerangka kapal perang milik Belanda yaitu HNLMS De Ruyter, HNLMS Java, dan HNLMS Kortenaer. Ketiga kapal tersebut dinyatakan hilang dari lokasi koordinatnya di perairan dekat Pulau Bawean, Jawa Timur.
Jhonny menegaskan pihaknya memandang serius laporan Pemerintah Belanda atas hilangnya kerangka kapal perang Belanda di Laut Jawa. "Ini sudah ditindaklanjuti dengan adanya pertemuan Joint Expert Meeting I dan II," ujar Jhonny.
Menurutnya, laporan hilangnya kerangka kapal perang Belanda harus disikapi dengan hati-hati tanpa perlu menuduh pihak-pihak tertentu yang tidak disertai bukti. Sebab, kata dia, ada keharusan menjaga hubungan baik antar kedua negara.
Dalam pertemuan Joint Expert Meeting, Jhonny memastikan Ditjen Peehubungan Laut Kemenhub berperan dalam bagaimana suatu proses pengangkatan kerangka kapal atau salvage dengan baik. Terutama untuk perizinan yang dikeluarkan maupun metode pelaksanaan yang digunakan untuk mengangkat kapal dengan kedalaman laut tertentu.