Kamis 25 Jan 2018 07:50 WIB

SNI Menjaga Mainan Aman Bagi Anak

Diberlakukan untuk mainan anak usia 14 tahun ke bawah.

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Yudha Manggala P Putra
Kepala Pusat Sistem Penerapan Standar Badan Standarisasi Nasional (BSN) Wahyu Purbowasito (tengah) memaparkan penetapan Standar Nasional Indonesia (SNI) Mainan Anak untuk 14 tahun ke bawah di ruang rapat BSN, Gedung I BPPT, Thamrin, Rabu (24/1).
Foto: Republika/Gumanti Awaliyah
Kepala Pusat Sistem Penerapan Standar Badan Standarisasi Nasional (BSN) Wahyu Purbowasito (tengah) memaparkan penetapan Standar Nasional Indonesia (SNI) Mainan Anak untuk 14 tahun ke bawah di ruang rapat BSN, Gedung I BPPT, Thamrin, Rabu (24/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Standardisasi Nasional (BSN) menetapkan beberapa Standar Nasional Indonesia (SNI) tentang mainan anak, yang saat ini telah diberlakukan secara wajib oleh Kementerian Perindustrian. Dengan adanya peraturan tersebut, produk mainan anak yang beredar di pasar Indonesia harus memenuhinya.

Kepala Pusat Sistem Penerapan Standar BSN Wahyu Purbowasito menerangkan, pemberlakuan SNI tersebut diwajibkan bagi mainan anak untuk usia 14 tahun ke bawah. Aturan itu mempertimbangkan risiko dan bahaya penggunaan mainan bagi anak.

"Seperti contoh aksesoris yang tertempel pada boneka, bisa tertelan dan dilepas. Atau bahaya terjepit, terpapar zat kimia berbahaya, serta terbakar adalah risiko bahaya yang bisa saja menimpa buah hati kita," ungkap Wahyu di Gedung BPPT, Thamrin, Rabu (24/1).

Dia menjelaskan, SNI yang ditetapkan BSN secara prinsip memuat tujuh persyaratan mutu yang menjadikan mainan aman digunakan. Yakni, SNI yang berlaku untuk semua mainan, yang mengatur tentang kategori bahan mudah terbakar, dan menentukan syarat maksimum tentang metode sampling dan ekstraksi sebelum diuji.

Lalu, terus Wahyu, SNI yang menetapkan persyaratan dan cara uji mainan untuk penggunaan keluarga, SNI mainan elektrik, berbahan tekstil, dan terakhir yang mengatur mainan yang dapat menimbulkan candu. "Jadi setiap produk mainan akan berbeda standar ujinya, tergantung bahan mainannya. Kalau hanya boneka berarti dia standardnya ya diuji SNI tekstil dan lainnya juga. Tergantung kriteria produk," jelas Wahyu.

Dia menyebut, BSN baru mengatur SNI mainan anak usia 14 tahun ke bawah. Namun, dia mengaku belum mengatur SNI untuk mainan yang diperuntukkan usia 14 tahun ke atas.

Selain itu, lanjut dia, BSN pun tidak memiliki kewenangan untuk mengawasi jual beli mainan anak di pasaran. "Jadi jika ada anak usia kurang dari 14 tahun eh malah beli mainan orang dewasa, kami tidak bisa mengawasi secara langsung. Karena kami hanya buat standar saja," kata dia.

Karena itu, dia meminta agar orangtua secara aktif mendampingi dan memberikan pengawasan kepada anak ketika membeli mainan. Sehingga mainan yang dibeli tetap memperhatikan keamanan, kesehatan, keselamatan, dan lingkungan hidup.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement