Rabu 24 Jan 2018 23:47 WIB

MTI Prediksi Layanan Transportasi Daring Beralih Bisnis

Bergerak di sektor pembayaran elektronik.

Ojek daring
Foto: Antara
Ojek daring

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA  -- Ketua Dewan Pakar Masyarakat Transportasi Indonesia Danang Parikesit memprediksi layanan transportasi daring seperti Gojek, Grab, dan Uber akan beralih bisnis menuju layanan pembayaran elektronik hingga tiga tahun mendatang.

Dalam diskusi di Kantor Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) di Jakarta, Rabu (24/1), Danang memaparkan peralihan bisnis ini merupakan kecenderungan yang sudah terjadi di banyak negara dan disebabkan salah satunya karena perubahan visi perusahaan.

"Kompleksitas di beberapa negara sudah mulai ketat aturannya. Mereka akan mulai mengurangi aktivitasnya untuk investasi di transportasi kemudian bergerak di sektor pembayaran elektronik," kata Danang.

Ia menjelaskan saat ini Gojek pun sudah mempunyai layanan pembayaran elektronik khusus transaksi transportasi "Gopay" dan layanan fintech lainnya.

Menurut Danang, bisnis pembayaran elektronik akan mudah dikembangkan setelah perusahaan mengumpulkan basis konsumen dan anggota dari layanan sektor transportasi.

Dengan adanya tekanan dari pemegang saham (venture capitalis), perubahan visi perusahaan tidak hanya mengalihkan jenis bisnis yang dijalankan, tetapi juga akan mendorong untuk meningkatkan profit.

Berkaca pada pengalaman di Amerika Serikat, pengemudi transportasi daring saat ini diharuskan membayar fee sebesar 37 persen pada penyedia aplikasi karena perusahaan dituntut untuk menghasilkan keuntungan.

"Dari pemegang saham ada tekanan ke perusahaan harus membawa profit lebih tinggi. Yang digenjot adalah pengemudi yang mengoperasikan kendaraan. Dulu mulai dengan 10 persen, kemudian naik, sekarang di Indonesia masih 30 persenan, di New York sudah 37 persen," kata Danang.

Ada pun Peraturan Menteri Perhubungan No. 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang mengatur transportasi online akan mulai berlaku efektif pada 1 Februari 2018.

Pemerintah diminta konsisten untuk menerapkan regulasi tersebut demi menjamin keselamatan, keamanan dan kenyamanan penumpang.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement