REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Salah seorang anggota Satpol PP DKI Jakarta, Wasnadi (37), memenuhi panggilan polisi untuk pemeriksaan atas kasus penganiayaan yang dilaporkan dirinya. Namun, penganiayaan yang dilakukan bosnya itu, kini berujung damai.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Steven Tantuman mengatakan, kedua belah pihak sudah berdamai sore ini. "Sudah sudah (damai). Laporannya juga sudah dicabut," kata dia kepada Republika, Rabu (24/1).
Menurut dia, usai pemeriksaan pada Rabu (24/1) pukul 14.00 WIB, Wasnadi menyatakan berdamai dengan terlapor yakni Kasatpol PP DKI Jakarta Yani Wahyu Purwoko. Ia diperiksa terkait dua hal, pertama perihal peristiwanya, kedua perihal pencabutan laporannya.
"Betul kasus ini selesai (diberhentikan), karena keduanya damai," kata Steven.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono juga membenarkan perdamaian antara Kasatpol PP DKI Jakarta dan bawahannya itu. Menurut dia, keduanya berdamai lantaran Yani sudah meminta maaf pada Wasnadi.
"Tadi pagi, Kasatpol PP meminta maaf pada pelapor. Kemudian sore berdamai karena laporan dicabut," ujar dia saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (24/1) malam.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) DKI Jakarta Yani Wahyu Purwoko dilaporkan anak buahnya ke Polda Metro Jaya. Ia diduga melakukan penganiayaan terhadap anak buahnya.
Laporan tersebut, sedang ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, dengan nomor laporan, LP/320/I/2018/PMJ/Dit.Reskrimum. Dalam laporan tersebut, korban mengaku dianiaya di ruang posko PTI (satpol PP), Jakarta Pusat, pada Ahad (14/1). Akibat penganiayaan tersebut, korban yang bernama Wasnadi mengalami luka di bagian punggung dan wajahnya.