Rabu 24 Jan 2018 17:58 WIB

KPK Nilai Setnov Belum Bersikap Terbuka, Ini Kata Pengacara

Soal status JC, KPK masih meminta banyak persyaratan.

Terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan KTP-el, Setya Novanto dievakusi usai gempa. Novanto mengaku merasakan goncangan gempa yang cukup kuat, Selasa (23/1).
Foto: Republika/Dian Fath Risalah
Terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan KTP-el, Setya Novanto dievakusi usai gempa. Novanto mengaku merasakan goncangan gempa yang cukup kuat, Selasa (23/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Firman Wijaya, kuasa hukum Setya Novanto menanggapi terkait Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menilai kliennya itu belum bersikap terbuka selama proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. "Ya tentu lah proses ini kan kami ikuti, ada waktunya kan keterangan beliau akan diberikan," kata Firman di gedung KPK, Jakarta, Rabu (24/1).

Sementara itu saat dikonfirmasi sampai sejauh mana proses status justice collaborator (JC) yang diajukan Novanto, ia mengaku bahwa KPK masih meminta banyak persyaratan. "Ya kan banyak yang diminta persyaratan-persyaratannya, ya kami penuhi lah persyaratannya," ucap Firman.

Ia pun menyatakan bahwa sebagai warga negara terbuka bagi Novanto untuk diberikan status JC oleh KPK. "Ya sebagai warga negara ya jelas lah. Misalnya, soal penganggaran dan soal perencanaan itu nanti kan beliau akan memberikan konstruksi," ungkap Firman.

Sebelumnya, KPK menilai terdakwa perkara korupsi KTP-elektronik (KTP-el) Setya Novanto belum bersikap terbuka dan mengakui perbuatannya selama proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Hal tersebut sebagai respons terkait pengajuan JC oleh mantan ketua DPR RI itu.

"Status JC belum diputuskan, kami masih mempertimbangkan pengajuan yang pernah disampaikan sebelumnya. Namun, perlu juga kami sampaikan ke publik bahwa cukup banyak pertanyaan-pertanyaan tentang apakah orang yang prosesnya cukup sulit dan KPK mengeluarkan DPO diberikan posisi sebagai JC," kata Juru Bicara Febri Diansyah di Jakarta, Rabu.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement