Rabu 24 Jan 2018 17:32 WIB

Bupati Tasik Ingatkan Tindakan Tengkulak Kategori Haram

Ia juga mengimbau ulama untuk ikut berperan mengingatkan masyarakat

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Hazliansyah
Bupati Tasikmalaya H Uu Ruzhanul Ulum
Foto: Tatang Nugraha/REPUBLIKA
Bupati Tasikmalaya H Uu Ruzhanul Ulum

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Bupati Tasikmalaya Uu Ruzhanul Ulum menyadari hadirnya oknum tengkulak di tengah petani. Ia pun mengingatkan bahwa kegiatan tengkulak termasuk kategori haram.

Uu pun meminta petani menghindari transaksi dengan tengkulak. Ia juga mengimbau ulama untuk ikut berperan mengingatkan masyarakat perihal hal tersebut.

"Saya minta masyarakat dan ulama tolong tingkatkan keimanan dan ketaqwaan sistem ijon (tengkulak) itu haram, ulama sampaikan ke masyarakat sistem itu haram dan berdosa. Pemerintah dan agama melarang, tinggal kesadaran masyarakatnya," kata Bupati Uu pada wartawan, Rabu (24/1).

Sebagai solusi menghindari tengkulak, ia menyarankan petani menyimpan gabahnya di resi gudang. Keuntungannya, petani bisa menunda sementara penjualan gabah bila harganya rendah kalau disimpan disana.

Kemudian, petani bisa menjual di saat harganya mengalami peningkatan.

"Saya sampaikan ke masyarakat, kalau lagi panen disimpan di resi gudang, kami ada di wilayah (Kecamatan) Jamanis, disimpan gratis. Kwitansi tanda bukti penyimpanan bisa diagunkan ke bank, sudah MoU sama bank. Tidak usah dijual sekarang kalau harganya murah, disimpan dulu harga stabil dapat harga lebih baru jual," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement