Rabu 24 Jan 2018 17:13 WIB

Ini Cara KPU Verifikasi 12 Parpol Calon Peserta Pemilu

Verifikasi terhadap 12 parpol calon peserta Pemilu 2019 pada akhir pekan ini.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Andri Saubani
Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan.
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, mengatakan pihaknya akan melakukan verifikasi terhadap 12 partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2019 pada akhir pekan ini. KPU menjadwalkan verifikasi parpol di tingkat kepengurusan pusat (DPP) pada Ahad-Senin (28-29/1).

"Kami saat ini sudah menyusun jadwal verifikasi untuk tingkat DPP 12 parpol. Kami beri waktu kepada parpol untuk menyesuaikan jadwal pada Ahad atau Senin pekan depan," ujar Wahyu kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (24/1).

Verifikasi terhadap DPP, kata dia, akan dilakukan dengan mendatangi kantor kepengurusan pusat 12 parpol. Nantinya, 12 parpol akan menjalani penelitian kepengurusan, keterwakilan 30 persen pengurus perempuan di tingkat kepengurusan pusat dan status domisili kantor pusat yang saat ini digunakan.

Adapun, 12 parpol yang akan menjalani verifikasi adalah parpol lama atau yang sebelumnya sudah menjadi peserta Pemilu 2014 lalu. Ke-12 parpol tersebut adalah PDIP, Golkar, PKB, PPP, PKS, Nasdem, Partai Demokrat, Hanura, Gerindra, PAN, PBB, dan PKPI kubu Hendropriyono.

Wahyu melanjutkan, mekanisme verifikasi terhadap DPP 12 parpol ini sama dengan yang dilakukan empat parpol sebelumnya. Sebelumnya, empat parpol baru, yakni PSI, Perindo, Partai Garuda dan Berkarya sudah menjalani verifikasi di tingkat DPP dan kepengurusan provinsi pada akhir 2017 lalu.

Menurut Wahyu, KPU sudah menyampaikan mekanisme verifikasi terhadap 12 parpol beserta jadwal pelaksanaannya. "Kami berikan waktu dua hari, yakni Ahad dan Senin. nantinya parpol yang menyesuaikan sendiri kapan mereka bisa menjalani verifikasi. Setelah parpol siap, kepastian pelaksanan waktu verifikasi baru disampaikan kepada kami, selanjutnya KPU melaksanakan verifikasi sebagaimana waktu yang sudah disepakati oleh parpol," tegas Wahyu.

Dia mengungkapkan, ada beberapa parpol yang sudah mengabarkan kesediaan mengikuti verifikasi pada Senin (29/1). "PKS, PDIP, PKB dan PPP sudah meminta jadwal verifikasi pada Senin, sementara parpol lain belum memberikan kabar," tuturnya.

Selain pelaksanaan verifikasi di tingkat DPP, KPU kata Wahyu juga akan melakukan verifikasi 12 parpol di tingkat kepengurusan provinsi dan kabupaten/ kota. Dia menjelaskan, verifikasi di tingkat provinsi menggunakan metode yang sama dengan verifikasi di DPP.

Sementara itu, verifikasi di tingkat kabupaten/kota akan ditambah metodenya dengan memeriksa keabsahan keanggotaan parpol berdasarkan sampel anggota yang dihadirkan parpol. Verifikasi di tingkat kabupaten/kota akan digelar pada 30 Januari-1 Februari mendatang.

Verifikasi parpol di tingkat kabupaten/kota, kata Wahyu, akan diikuti oleh 16 parpol, terdiri dari 12 parpol lama dan empat parpol baru. "Empat parpol baru yang verifikasinya saat ini dihentikan akan menjalani verifikasi di tingkat kabupaten/kota bersama dengan 12 parpol. Mengapa seperti itu? Karena empat parpol baru sebelumnya sudah selesai menjalani verifikasi di tingkat DPP dan kepengurusan provinsi. Jadi tinggal melanjutkan di tingkat kabupaten/kota saja" tambah Wahyu.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement