Rabu 24 Jan 2018 17:02 WIB

PGI: Larangan Pernikahan Sejenis Perlu Masuk RUU KUHP

Diharapkan tidak ada pasal karet mengenai pemidanaan perilaku LGBT.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Andri Saubani
Unjuk rasa pendukung kaum gay dan legalisasi pernikahan sesama jenis di Washington, Amerika Serikat.
Foto: AP/Jacquelyn Martin
Unjuk rasa pendukung kaum gay dan legalisasi pernikahan sesama jenis di Washington, Amerika Serikat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI), Albertus Patty, menuturkan, pihaknya setuju dengan adanya aturan yang melarang perkawinan sejenis. Aturan ini pun menurutnya memang perlu dimuat di dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).

"Saya setuju kalau yang ditolak itu pernikahan sesama jenis, oke kalau begitu, kan jelas ya, karena memang sudah diatur oleh pemerintah. Jadi kita setuju, PGI juga setuju," kata dia kepada Republika.co.id, Rabu (24/1).

Namun, untuk soal pemidanaan terhadap perilaku lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT), menurutnya, DPR dan pemerintah harus berhati-hati karena berpotensi menimbulkan diskriminasi. Karena itu, pasal pemidanaan LGBT itu harus diperjelas dan dibahas secara mendalam.

"Misal di jalan-jalan kan ada laki-laki yang berpakaian perempuan, itu apakah langsung dikriminalkan, jadi bagian mana yang dikriminalkan. Kan itu transgender, LGBT. Apakah mereka karena begitu kita kriminalkan langsung," ujar dia.

Karena itu juga, Albertus berharap tidak ada pasal karet mengenai pemidanaan perilaku LGBT yang nanti dimuat di dalam KUHP yang baru. Indikator hingga seseorang layak dipidana atas perilaku LGBT-nya, kata dia, harus diperjelas. Ia juga mengakui persoalan LGBT ini memang tergolong sensitif sehingga pemidanaan perilaku LGBT perlu dibicarakan secara mendalam dan matang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement