Rabu 24 Jan 2018 13:54 WIB

Harimau Sumatra Diperkirakan Tersisa 17 Ekor di Bengkulu

Perburuan dan perdagangan bagian tubuh harimau menjadi salah satu ancaman.

Harimau Sumatra
Foto: ABC
Harimau Sumatra

REPUBLIKA.CO.ID, BENGKULU -- Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam Bengkulu-Lampung Abu Bakar mengungkapkan, populasi satwa langka dilindungi, harimau Sumatra (Phantera tigris Sumatrae) di Bengkulu diperkirakan tersisa 17 ekor. Ini disampaikan di sela-sela pemusnahan barang bukti selembar kulit harimau Sumatra di halaman Kantor BKSDA Bengkulu-Lampung di Kota Bengkulu, Rabu (24/1).

Menurut dia, perburuan dan perdagangan bagian tubuh harimau menjadi salah satu ancaman kelestarian satwa langka itu. Kasus perburuan dan perdagangan harimau terus diperangi melalui peningkatan kolaborasi bersama aparat penegak hukum.

"Kami berkolaborasi dengan kepolisian dan jaksa di Kabupaten Seluma dan Bengkulu Selatan untuk penanganan kasus satwa langka," kata dia.

Kolaborasi tersebut akan dilanjutkan dengan wilayah lain. Sebab hampir seluruh kabupaten di wilayah Provinsi Bengkulu memiliki habitat harimau.

Kasus perburuan dan perdagangan yang sudah divonis di pengadilan juga semakin optimal. Sebab, putusan hakim semakin memperberat pelaku.

"Putusan tertinggi terhadap kasus perburuan dan perdagangan harimau juga terjadi di Bengkulu yaitu vonis penjara empat tahun," kata dia.

Sementara dua orang pelaku perburuan dan perdagangan harimau yang barang buktinya dimusnahkan dengan cara dibakar itu telah divonis pengadilan Argamakmur, Bengkulu Utara, masing-masing hukuman penjara 3 tahun dan 3,5 tahun serta denda Rp 50 juta.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement