Rabu 24 Jan 2018 04:39 WIB

KPK-Polri Siap Tangkap Paslon yang Lakukan Politik Uang

KPK dan Polri telah membentuk Satgas untuk mengawal Pilkada serentak 2018.

Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif
Foto: ANTARA
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif menegaskan, pihaknya bersama Polri siap menangkap kandidat yang maju Pilkada menggunakan praktik politik uang untuk mendapatkan dukungan suara. KPK dan Polri telah membentuk Satgas untuk mengawal Pilkada serentak 2018.

"Kalau Ada kandidat menawarkan uang dalam pemilihan nanti, tolak uangnya dan laporkan orangnya. Bila menawarkan untuk membeli suara, uang ditolak dan laporkan orang yang menawarkan itu," tegas Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (24/1).

Menurutnya, saat ini KPK bekerja sama dengan Mabes Polri telah memiliki tim khusus yakni Satuan Tugas (Satgas) dalam mengawal Pilkada serentak mulai awal sampai pada sengketa di Mahkamah Agung atau MA tersebar di seluruh Indonesia.

Terkait dengan teknis penanganan politik uang, satgas yang dibentuk dan bertugas di daerah-daerah pelaksanaan Pilkada di seluruh Indonesia, namun dirinya enggan merinci serta membocorkan dimana personel tersebut ditempatkan.

Selain itu, pelaporan politik uang  harus disertakan dengan alat bukti kuat seperti foto maupun video sehingga tim yang sudah dibentuk langsung melakukan penindakan menangkap pelakunya, termasuk orang yang menyuruhnya.  Laode mengatakan, berdasarkan hasil penelitian, ternyata orang yang memiliki banyak uang maka akan paling banyak mendapatkan suara karena bisa membayar suara seperti itu.

"Makin banyak uangnya, kemungkinan menang di Pilkada juga makin besar juga. Kalau bicara kerawanan di Sulsel, semua Pilkada di seluruh Indonesia rawan, kemungkinan memanfatkan uang untuk mendapatkan pemilih. Inilah yang diantisipasi," katanya.

Untuk saran bagi penyelenggara dalam hal ini KPU, pelaksanaan Pilkada serentak pada 27 Juli 2018, harus jujur, independen dan tidak memihak kepada kandidat manapun. Kalau mendekati adanya kecurangan maupun dipaksa curang, laporkan ke KPK serta Polri.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement