Selasa 23 Jan 2018 21:41 WIB

Bupati Kebumen Tersangka, KPK Ingatkan Calon Kepala Daerah

Para calon kepala daerah diminta hindari praktik politik balas budi.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah memberikan keterangan pers terkait kasus suap Bupati Kebumen di gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/1).
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah memberikan keterangan pers terkait kasus suap Bupati Kebumen di gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabiro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengingatkan kepada kepala daerah dan para calon kepala daerah untuk mewaspadai adanya politik balas budi yang melibatkan tim sukses dalam bagi-bagi proyek dan mengumpulkan fee. Diketahui, KPK menetapkan Bupati Kebumen Mohammad Yahya Fuad sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait politik balas budi.

"Perkara yang didasari balas budi dan melibatkan tim sukses dan bagi-bagi proyek dan mengumpulkan fee bukanlah yang pertama ditangani KPK. Kami mendapatkan modus seperti ini dilakukan di beberapa daerah," kata Febri di gedung KPK Jakarta, Selasa (23/1).

Oleh karena itu, sambung Febri, dalam tahun politik ini, KPK terus mengingatkan kepada seluruh kepala daerah dan calon kepala daerah mewaspadai hal ini. KPK, lanjut Febri, juga mengingatkan kepada pengusaha maupun tim sukses agar tidak berupaya memengaruhi kebijakan ataupun melakukan intervensi terkait proyek-proyek di daerah yang kerap menjadi bancakan.

Penetapan tersangka Bupati Kebumen merupakan hasil pengembangan perkara operasi tangkap tangan (OTT) pada pertengahan Oktober 2017 di Jawa Tengah. Febri mengatakan, selain Yahya Fuad, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya. Yakni, seorang swasta Hojin Anshori yang merupakan tim sukses Yahya Fuad dan Komisaris PT KAK Khayub Muhamad Lutfi.

"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni MYF (M. Yahya Fuad) selaku Bupati Kebumen periode 2016-2021, HA (Hojin Anshori) selaku swasta dan KML (Khayub Muhamad Lutfi), Komisaris PT KAK," kata Febri di gedung KPK Jakarta, Selasa (23/1).

Yahya Fuad disangka menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 2,3 miliar. Uang itu diduga diperoleh dari kontraktor yang menjadi rekanan Pemkab Kebumen. Fee proyek itu diberikan Khayub kepada Yahya Fuad melalui Hojin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement