Selasa 23 Jan 2018 21:35 WIB

Perludem: Syarat Calon Independen di Pilkada tak Mudah

Perludem menyarankan agar ada perubahan bagi syarat pencalonan dari jalur independen

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Bayu Hermawan
Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraeni
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraeni

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, syarat bagi calon perorangan di Pilkada tidak mudah untuk dipenuhi. Pihaknya menyarankan agar ada perubahan bagi syarat pencalonan dari jalur independen tersebut.

Menurut Titi, bukan hal yang mengherankan jika saat ini banyak calon perorangan yang berguguran di Pilkada 2018. Sebeb memang persyaratan menjadi calon perorangan itu amatlah berat.

"Syarat dukungan 6,5 persen -10 persen itu bukanlah syarat yang mudah untuk dipenuhi, apalagi dengan metode sensus yang mensyaratkan keterpenuhan secara keseluruhan dari semua elemen persyaratan yang ada," ujarnya ketika dihubungi Republika.co.id, Selasa (23/1) malam.

Titi membandingkan dengan syarat calon perorangan di Aceh, di mana hanya memerlukan tiga persen dukungan dari jumlah penduduk. Dengan aturan ini, calon perorangan yang maju di Aceh kuantitasnya jauh lebih banyak di daerah lain.

Dia melanjutkan, kendala terbesar yang jadi kesulitan calon perorangan adalah memenuhi persyaratan dukungan yang memang memerlukan tenaga dan dukungan struktur sosial yang kuat. Apalagi pemenuhan dukungan ini harus dilakukan dalam jangka waktu yang singkat.

"Kebanyakan calon perseorangan tidak punya cukup waktu untuk mengkonsolidasi syarat dukungan sejumlah yang diminta. Jika calon perorangan populer pun juga tidak bisa banyak membantu kalau tidak didukung oleh pendanaan yang kuat dan juga waktu yang memadai untuk mengumpulkan dukungan," tegasnya.

Karenanya, Perludem menyarankan persyaratan calon perorangan dibuat lebih rasional, sebagaimana syarat yang ada di Aceh. Dia menjelaskan, dalam Pasal 68 UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh menyebutkan 'Selain syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (2), calon perseorangan harus memperoleh dukungan sekurang-kurangnya 3% (tiga persen) dari jumlah penduduk yang tersebar di sekurang-kurangnya 50% (lima puluh persen) dari jumlah kabupaten/kota untuk pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur dan 50% (lima puluh persen) dari jumlah

kecamatan untuk pemilihan bupati/wakil bupati atau walikota/wakil walikota'.

Ayat selanjutnya menyebut dukungan sebagaimana yang dimaksud disertai dengan identitas bukti diri dan disertai dengan pernyataan tertulis. Titi juga membandingkan kondisi di mana syarat perorangan terkesan lebih sulit jika dibandingkan dengan aturan verifikasi bagi parpol calon peserta Pamilu. "Kita terlalu berorientasi memudahkan parpol, di sisi lain (seolah) sekuat tenaga menghambat calon perorangan," katanya.

Sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra, mengatakan jumlah bakal pasangan calon kepala daerah yang gugur di Pilkada 2018 semakin bertambah. Hingga Selasa siang, sudah ada delapan pasangan bakal calon perorangan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat pendaftaran peserta Pilkada 2018.

Menurut Ilham, kedelapan pasangan tersebut seluruhnya maju dari jalur perorangan atau independen. Data tersebut tercatat berdasarkan rekapitulasi KPU hingga pukul 11.00 WIB.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement