Selasa 23 Jan 2018 20:23 WIB

KPK Tetapkan Bupati Kebumen Tersangka Suap dan Gratifikasi

Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan OTT pada Oktober 2017.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah memberikan keterangan pers terkait kasus suap Bupati Kebumen di gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/1).
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah memberikan keterangan pers terkait kasus suap Bupati Kebumen di gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kebumen Mohammad Yahya Fuad sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan perkara operasi tangkap tangan (OTT) pada pertengahan Oktober 2017 di Jawa Tengah.

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, selain Yahya Fuad, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya. Yakni, seorang swasta Hojin Anshori yang merupakan tim sukses Yahya Fuad dan Komisaris PT KAK Khayub Muhamad Lutfi.

"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni MYF (M. Yahya Fuad) selaku Bupati Kebumen periode 2016-2021, HA (Hojin Anshori) selaku swasta dan KML (Khayub Muhamad Lutfi), Komisaris PT KAK," kata Febri di gedung KPK Jakarta, Selasa (23/1).

Yahya Fuad disangka menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 2,3 miliar. Uang itu diduga diperoleh dari kontraktor yang menjadi rekanan Pemkab Kebumen. Fee proyek itu diberikan Khayub kepada Yahya Fuad melalui Hojin.

"Tersangka MYF diduga menerima dari fee-fee proyek senilai total Rp 2,3 miliar. Tersangka HA yang merupakan rekan MYF dan kontraktor di Pemkab Kebumen, sebelumnya adalah anggota timses Bupati Kebumen dan diduga yang bertugas menerima fee proyek yang dikumpulkan oleh tersangka KML," jelas Febri.

Fuad Yahya diduga menerima fee dari setiap proyek yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kebumen Tahun Anggaran 2016. Fee yang disepakati pun sekitar 5 persen hingga 7 persen dari nilai proyek dengan total Rp 2,3 miliar.

Atas perbuatannya menerima suap, Yahya Fuad dan Hojin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara Khayub ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dan dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain kasus suap, Yahya Fuad dan Hojin juga ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi. Keduanya diduga menerima gratifikasi terkait jabatan Yahya Fuad sebagai Bupati Kebumen.

"Diduga, setelah dilantik sebagai bupati, MYF diduga mengumpulkan kontraktor rekanan Pemkab dan membagikan proyek pengadaan barang dan jasa," kata Febri.

Beberapa proyek yang menggunakan APBD tersebut yakni, dana alokasi khusus (DAK) infrastruktur tahun 2016, senilai sekitar Rp 100 miliar. Kemudian, pembangunan RSUD Prembun senilai Rp 36 miliar. Kemudian, proyek lain senilai Rp 40 miliar dan Rp 20 miliar.

Atas perbuatannya menerima gratifikasi, Yahya Fuad dan Hojin dijerat dengan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement