Selasa 23 Jan 2018 19:27 WIB

Polda DIY Gagalkan Perdagangan Buaya Muara Secara Daring

Penangkapan diawali informasi yang didapatkan Opsnal Ditkrimsus dari Patroli Cyber

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Hazliansyah
Sejumlah buaya muara yang diamankan Polda DIY sebagai barang bukti perdagangan hewan dilindungi.   Sebanyak tiga buaya itu sendiri tadinya akan diperjualbelikan secara online. Selasa (23/1).
Foto: Republika/Wahyu Suryana
Sejumlah buaya muara yang diamankan Polda DIY sebagai barang bukti perdagangan hewan dilindungi. Sebanyak tiga buaya itu sendiri tadinya akan diperjualbelikan secara online. Selasa (23/1).

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY menggagalkan usaha perdagangan jenis hewan dilindungi. Hewan berjenis buaya muara itu coba diperjualbelikan melalui media sosial.

Ditreskrimsus Polda DIY, Kombes Gatot Budi Utomo, menerangkan, penangkapan diawali informasi yang didapatkan Opsnal Ditkrimsus dari Patroli Cyber. Informasi menerangkan jika salah satu akun Facebook atas nama Nadilla Putri, menawarkan hewan dilindungi untuk dijual.

Melalui akun itu hewan buaya berjenis muara dengan panjang 83 centimeter itu ditawarkan dengan harga Rp 800 ribu. Pada Rabu (17/1) lalu, dilakukan penyelidikan ke alamat pemilik akun tersebut yang ada di Kabupaten Sleman.

Rumah pelaku yang berinisial SD sendiri berada di Jalan Ngabean Kulon, RT 006 RW 036, Kelurahan Sinduharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman. Pelaku yang bertugas untuk menawarkan dan mengiklankan buaya muara tersebut.

Selain SD, penangkapan dilakukan kepada pemilik buaya muara, berinisial EN dan merupakan seorang mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Kota Yogyakarta. Walau keduanya kos di tempat yang sama, EN berasal dari Kebumen.

"Atas bantuan masyarakat kemudian menemukan alamat dan seakan-akan mau beli buaya jenis muara seperti yang ditawarkan," kata Gatot Budi Utomo, Selasa (23/1).

Setelah pasti dan jelas kalau buaya yang ditawarkan merupakan buaya muara, dilakukan penangkapan kepada pelaku. Untuk kepastian lebih lanjut, petugas menghubungi Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).

Setelah diperlihatkan buaya hasil operasi, petugas BKSDA turut memastikan kalau tiga buaya yang ditemukan di rumah pelaku merupakan buaya muara. Artinya, hewan itu measuk ke dalam hewan yang dilindungi seperti tertuang di UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang BKSDA.

Untuk keamanan, saat ini barang bukti berupa tiga ekor buaya muara dititipkan ke BKSDA DIY guna penyidikan lebih lanjut. Saat ini, kedua tersangka tidak dilakukan penahanan lantaran masih semester IX dan tengah dalam masa ujian.

"Tapi, pelaku wajib lapor sepekan dua kali," ujar Gatot Budi.

Kepala BKSDA DIY, Junita Parjanti menuturkan, aturan untuk hewan dilindungi sebenarnya sudah sangat jelas tercanum di UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang BKSDA. Namun, ia mengakui, masih sangat banyak masyarakat yang belum mengetahui itu.

Untuk kegiatan jual beli sendiri, pelaku bisa dikenakan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a dan c, UURI Nomor 6 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dengan dena maksimal 100 juta rupiah," kata Junita.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement