Rabu 24 Jan 2018 02:31 WIB

Yogyakarta Kekurangan 5.000 ASN

Banyak pegawai memasuki usia pensiun dan adanya moratorium pegawai sejak 2014.

Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS)

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Kota Yogyakarta mengalami kekurangan sekitar 5.000 Aparatur Sipil Negara (ASN). Ini disebabkan banyaknya pegawai yang memasuki usia pensiun serta adanya moratorium pegawai sejak 2014.

"Jumlah pegawai yang memasuki usia pensiun sejak 2014 hingga 2017 mencapai 1.054 pegawai. Sementara, tidak ada pegawai yang diangkat sejak 2014 sehingga jumlah pegawai terus berkurang," kata Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kota Yogyakarta Maryoto di Yogyakarta, Selasa (23/1).

Berdasarkan penghitungan analisa jabatan, jumlah ideal pegawai di Pemerintah Kota Yogyakarta sesuai dengan beban kerja yang ada seharusnya mencapai 10.724 orang. Namun jumlah aparatur sipil negara yang ada saat ini hanya 5.577 orang sehingga terjadi kekurangan sebanyak 5.147 pegawai.

"Dengan komposisi tersebut, maka rata-rata keterisian pegawai di seluruh organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta hanya 54,34 persen," katanya.

Jika tidak ada penambahan ASN, lanjut Maryoto, jumlah pegawai akan semakin berkurang karena ada 1.022 pegawai yang akan memasuki usia pensiun pada tahun ini hingga 2020. Salah satu upaya yang ditempuh oleh Pemerintah Kota Yogyakarta untuk menutupi kekurangan pegawai adalah dengan penataan pegawai di tiap organisasi perangkat daerah, hingga mutasi pegawai dari luar daerah.

"Meskipun tidak banyak, tetapi mutasi dari luar daerah ini cukup membantu," kata Maryoto.

Sejak Agustus 2017 hingga saat ini terdapat 90 permohonan mutasi dari luar daerah dan sudah ada 16 pegawai yang mulai bekerja di Pemerintah Kota Yogyakarta. Proses mutasi harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Seluruh syarat pun harus dipenuhi.

Selain itu, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kota Yogyakarta juga terus mengajukan kebutuhan formasi ASN ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Pada tahun lalu, Pemerintah Kota Yogyakarta mengajukan formasi untuk 326 pegawai yang terdiri dari 137 guru SD dan SMP, 133 pegawai di bidang kesehatan mulai dari dokter dan perawat, serta 81 tenaga infrastruktur lain.

"Tahun ini, kami akan ajukan lagi kebutuhan formasi ASN. Jumlahnya diperkirakan tidak akan berbeda dibanding tahun lalu," kata Kepala Bidang Pengembangan Aparatur Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kota Yogyakarta Sarwanto.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement