Selasa 23 Jan 2018 18:48 WIB

Sumbar Bakal Masukkan Poin LGBT dalam Perda Maksiat

Rencana pembentukan Perda tentang LGBT sudah muncul sejak 2017 lalu.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Dwi Murdaningsih
Ilustrasi LGBT
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi LGBT

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG - DPRD Provinsi Sumatra Barat mendesak Pemerintah Provinsi Sumbar segera melakukan pembahasan tentang aturan pencegahan dan penanganan LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender). Apalagi, rencana pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang LGBT sudah muncul sejak 2017 lalu.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumbar Mochklasin menyebutkan, hingga kini pihaknya belum menerima usulan terkait Perda LGBT dari Pemprov Sumbar. Padahal menurutnya, persoalan LGBT di Sumbar sudah mengkhawatirkan dan harus dibuatkan landasan hukum untuk menentangnya.

"Belum ada kita terima usulannya. Sumber usulan itu ada dua yaitu dari eksekutif yaitu Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar dan legislatif DPRD. Hanya saja, hingga sekarang belum kita terima," kata Mochklasin, Selasa (23/1).

Meski begitu, Mochklasin memandang penyusunan Perda LGBT bakal memakan waktu hingga berbulan-bulan. Lamanya proses penyusunan Perda bakal kontradiktif terhadap upaya pencegahan dan penanggulangan LGBT yang terus berkejaran dengan waktu. Mochklasin menilai, langkah terbaik adalah melakukan revisi Perda No. 11 Tahun 2001 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Maksiat. Ia menilai, penambahan poin tentang LGBT di dalam Perda Maksiat sudah cukup mewakili niat Pemda untuk memberantas LGBT.

"Kalau membuat Perda baru bisa menghabiskan waktu enam bulan lebih. Nah, kalau hanya merevisi Perda hanya butuh satu atau dua bulan saja. Kalau cepat bisa satu bulan," kata Mochklasin.

Meski belum ada usulan resmi soal pembuatan Perda LGBT atau revisi Perda Maksiat, Mochklasin mengungkapkan sudah ada pembicaraan informal dengan Pemprov Sumbar. Dalam pembicaraan informasi tersebut, disimpulkan bahwa langkah ideal dalam kondisi saat ini adalah merevisi Perda No. 11 Tahun 2001 tentang Maksiat. Mochklasin juga beranggapan bahwa revisi Perda Maksiat dengan memasukkan poin-poin anti-LGBT, bisa meredam perlawanan dari kelompok yang pro-LGBT.

Mengawal Isu LGBT pada RUU KUHP

"Terpenting, langkah cepat untuk menanggulangi fenomena ini. Kalau secara pribadi ataupun sebagai anggota DPRD, saya menolak dan menginginkan penyakit menyimpang ini diberantas," katanya.

Asisten II Sekretariat Provinsi Sumatra Barat, Syafruddin menambahkan, pengaturan mengenai LGBT nantinya memang akan disisipkan dalam revisi Peraturan Provinsi Sumatra Barat nomor 11 tahun 2001 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Maksiat, atau akrab disebut Perda Maksiat.

"LGBT itu kalau di Minangkabau dan Islam itu dosa maksiat. Kita perlu aturan untuk memberikan sanksinya. Kita bersama DPRD coba mendorong agar cepat direvisi Perda Maksiat," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement