Selasa 23 Jan 2018 16:22 WIB

FUIB Resmi Laporkan Ge Pamungkas ke Mabes Polri

Ge mengutip ayat yang dinilai menghina Al-Quran.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Andri Saubani
Ge Pamungkas dalam acara perilisan trailer film Susah Sinyal di Jakarta, Rabu (5/12).
Foto: Republika/Hartifiany Praisra
Ge Pamungkas dalam acara perilisan trailer film Susah Sinyal di Jakarta, Rabu (5/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Forum Umat Islam Bersatu (FUIB) Rahmat Himran melaporkan pelawak tunggal Genrifinadi alias Ge Pamungkas resmi dilaporkan ke polisi atas dugaan penghinan agama, Selasa (23/1). Rahmat mempermasalahkan ucapan Ge saat ia melakukan stand up comedy atau komedi tunggal. Menurut Rahmat, dalam komedi yang videonya juga viral tersebut.

Rahmat menjelaskan, Ge menyampaikan lawakan bahwa musibah ketika di zaman gubernur Ahok, ketika banjir datang adalah kesalahan Ahok. Tetapi, ketika musibah di zaman gubernur Anies, maka itu adalah sebuah berkah, karena Allah menyayangi hambanya. Menurut Rahmat, Ge selanjutnya mengutip ayat yang dinilainya menghina Al-Quran.

"Isinya (ayat) sesungguhnya Allah akan menguji kaum atau umatnya yang diuji itu seharusnya bersabar, karena Allah sayang terhadap orang-orang yang diuji," kata Rahmat di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (23/1).

"Nah kata sayang itu kemudian candaan Ge Pamungkas adalah 'sayang apaan' , dia nyatakan apa yang sebenarnya Tuhan sayangkan dalam ayat tersebut," kata Rahmat melanjutkan.

Rahmat bersama FUIB pun menyesalkan perbuatan Ge tersebut. Apalagi, kata dia, candaan Ge menjadi viral di media sosial sehingga pelecehan Al-Quran ini menurutnya bisa meluas. "Ayat Al-Qur'an, kita suci kalau dijadikan lawakan itu tidak pantas dan tidam membuat lucu," kata dia.

Dalam laporan tersebut, Rahmat menyertakan bukti salinan video rekaman candaan Ge Pamungkas beserta komentar warganet yang mengecam tindakan yang dilakukan oleh Ge pamungkas. Ia berharap tidak terjadi pembiaran agar candaan yang melecehkan agama tidak terus menerus terjadi.

Laporan itu tercatat di Bareskrim Polri dengan nomor LP/41/I/2018 Bareskrim. Rahmat menilai tindakan Ge pamungkas mengandung unsur melanggar UU pasal 27 ayat 3, pasal 28 ayat 2 dan pasal 156 a tentang Penistaan Agama.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement