REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut, Jawa Barat, mulai memverifikasi dokumen Kartu Tanda Penduduk (KTP) dukungan tambahan untuk bakal calon Bupati/Wakil Bupati Garut lewat jalur perseorangan. Proses tersebut dibutuhkan sebelum menetapkan sebagai peserta Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Garut pada 12 Februari 2018. "Diverifikasi, baik administrasi maupun faktual," kata Ketua KPU Kabupaten Garut, Hilwan Fanaqi kepada wartawan, Senin (22/1).
Ia menyebut ada enam pasangan dari jalur partai politik dan jalur perseorangan yang mendaftarkan diri menjadi peserta Pilkada Garut ke KPU Garut pada 10 Januari lalu. Hanya saja, para pasangan itu masih belum melengkapi beberapa persyaratan administrasi seperti jumlah dukungan KTP untuk pasangan dari perseorangan. "Proses penerimaan berkas persyaratan sudah selesai," ujarnya.
Ia menuturkan dokumen persyaratan bagi balon peserta Pilkada akan diteliti lebih lanjut oleh petugas KPU. Khusus bagi dua pasangan perseorangan yakni Soni-Usep menyerahkan berkas kekurangan sebanyak 170 ribu dukungan dan pasangan Suryana-Wiwin menyerahkan berkas dukungan perbaikan sebanyak 160 ribu dukungan.
Adapun syarat dukungan minimal ialah 117.346 dukungan terverifikasi dan tersebar di 22 dari 42 Kecamatan di Garut. "Iya calon dari parpol maupun perseorangan akan ada proses penelitian administrasi. Khusus dari perseorangan dapat lolos persyaratan menjadi calon bupati apabila memenuhi syarat minimal 117.346 dukungan," ucapnya.