Senin 22 Jan 2018 22:12 WIB

Kirim 30 Kg Sabu Asal Malaysia, Pria Ini Divonis 20 Tahun

Terdakwa pernah dihukum dan perbuatannya berpotensi merusak generasi muda.

Rep: Issha Harruma/ Red: Endro Yuwanto
Barang bukti sabu sabu (ilustrasi)
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Barang bukti sabu sabu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Ali Akbar alias Dek Gam, warga Desa Geulanggang Teungoh, Bireuen, Aceh, dihukum 20 tahun penjara di Medan. Ia dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara pengiriman sabu asal Malaysia seberat 30 kilogram.

Vonis ini dijatuhkan majelis hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Senin (22/1). Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

"Menjatuhkan terdakwa hukuman pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider empat bulan kurungan," kata hakim ketua Tengku Oyong, Senin (22/1).

Majelis hakim menyatakan, hal yang memberatkan terdakwa, yakni sikapnya yang tidak peduli terhadap kegiatan pemerintah dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Selain itu, terdakwa sudah pernah dihukum dan perbuatan terdakwa berpotensi merusak generasi muda bangsa.

Putusan yang diterima Dek Gam ini lebih ringan dari amar tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, JPU Joice V Sinaga meminta majelis hakim menghukum terdakwa seumur hidup.

Usai mendengarkan putusan tersebut, terdakwa menyatakan pikir-pikir. Hal senada disampaikan JPU. Atas vonis ini, majelis hakim menyatakan terdakwa tetap berada di dalam tahanan.

Dek Gam diamankan petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) di rumahnya pada Juni 2017 lalu setelah sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Penangkapan pria 35 tahun itu dilakukan setelah petugas menangkap enam pelaku pengiriman sabu asal Malaysia, yakni Syaiful alias Juned, Andri Maulana, Dedi alias Geucik alias Frend, Muliadi alias Adi, Zakaria, dan Arijal alias Heri.

Dalam jaringan Malaysia-Aceh-Medan ini, Dek Gam berperan sebagai pencari orang yang mau membawa sabu seberat 30 kilogram ke Kota Medan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement